NTT Terkini
SK PPPK Paruh Waktu Pemprov Bakal Diserahkan, DPRD NTT Ingatkan Jangan Jadi Solusi Sementara
Gubernur NTT Melki Laka Lena telah mengonfirmasi segera menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Pemprov) NTT siap menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu
- Anggota Komisi I DPRD NTT Antonius Landi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah afirmasi yang penting
- Namun penyerahan SK PPPK itu tidak boleh berhenti sebagai solusi jangka pendek
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi I DPRD NTT Antonius Landi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah afirmasi yang penting, namun tidak boleh berhenti sebagai solusi jangka pendek.
Menurutnya, kebijakan ini menjawab keresahan para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi tanpa kepastian hukum. Penyerahan SK yang dijadwalkan pada 31 Maret 2026 dinilai sebagai bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi para pegawai.
“Penyerahan SK ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap dedikasi para pegawai. Namun, saya menegaskan bahwa SK ini harus menjadi solusi permanen, bukan sekadar penunda masalah di tengah ketatnya aturan belanja pegawai,” kata Antonius Landi, Sabtu (28/3/2026).
Baca juga: SK PPPK Paruh Waktu Segera Terbit, Gubernur Melki Minta OPD Fokus Jalankan Program Pembangunan
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT itu mengingatkan, tantangan besar akan muncul seiring diberlakukannya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada tahun 2027, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk itu, Antonius Landi mendesak Pemprov NTT melakukan kalkulasi yang sangat presisi agar pengangkatan PPPK dalam jumlah besar tidak berbenturan dengan regulasi tersebut di masa mendatang.
Selain aspek regulasi, Antonius Landi juga menyoroti pentingnya strategi pengamanan anggaran. Ia mendorong Pemprov NTT tidak hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga aktif melakukan lobi ke pemerintah pusat.
“Perlu ada langkah proaktif untuk memastikan alokasi gaji PPPK dapat dikunci melalui skema Specific Grant dalam Dana Alokasi Umum (DAU), sehingga hak-hak pegawai tidak terpengaruh fluktuasi fiskal daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Antonius menegaskan penolakannya terhadap opsi pemutusan hubungan kerja atau “merumahkan” pegawai yang telah diangkat.
Baca juga: MenPAN RB Tegaskan Tak Ada Penghapusan PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026
Ia meminta pemerintah daerah mencari solusi alternatif melalui efisiensi belanja non-prioritas serta optimalisasi aset daerah.
“Kami menolak keras jika solusi anggaran justru mengorbankan nasib ribuan tenaga kerja. Pemerintah harus kreatif mencari ruang fiskal tanpa mengorbankan pegawai,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi I DPRD NTT, kata dia, akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut secara ketat.
Hal ini untuk memastikan seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat bekerja dengan tenang tanpa ancaman pemberhentian di masa depan.
Ia juga menekankan bahwa status PPPK paruh waktu seharusnya bersifat transisional. DPRD NTT, kata dia, akan mendorong penyusunan peta jalan yang jelas terkait peningkatan status pegawai menjadi penuh waktu, seiring dengan meningkatnya kemandirian fiskal daerah.
Baca juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13? Ini Jawabanya, Aturan dan Besarannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-I-DPRD-NTT-sekaligus-Anggota-Fraksi-PDI-Perjuangan.jpg)