Timor Tengah Utara Terkini
Polres TTU Bakal Periksa Empat Orang Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Sapi di Desa Hauteas
im Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) bakal melakukan pemeriksaan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
Ringkasan Berita:
- Polres TTU akan memeriksa empat tersangka kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas pada 4 Juni 2026 untuk pertama kalinya sebagai tersangka.
- Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan menerapkan pasal pencurian ternak dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
- Polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku.
- Kuasa hukum korban meminta para tersangka segera ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri,
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) bakal melakukan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT Kamis, 4 Juni 2026 besok. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Demikian disampaikan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 3 Juni 2026.
Dikatakan Anselmus, pada tanggal 2 Juni 2026, penyidik Polres TTU mengeluarkan surat pemanggilan terhadap empat orang tersebut untuk menyampaikan keterangan besok.
Ia menegaskan, Polres TTU memastikan akan menangani perkara tersebut secara objektif dan profesional serta berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Kita juga minta masyarakat, dan korban untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polres TTU," ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi termasuk saksi korban dan 4 orang terlapor.
Anselmus menerangkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni pasal 477 Ayat ( 1 ) huruf c dan huruf g UU No. 1 / 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian ternak, dengan ancaman pidana 7 tahun dengan ancaman denda pidana kategori V Rp 500.000.000.
Sebelumnya, Penasihat Hukum korban pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Oktovianus Fahik, S. H., C. Md dan Dotin Yikwa, S.H meminta pihak kepolisian Polres TTU untuk segera mengeluarkan surat penahanan bagi para tersangka.
Hal ini bertujuan agar publik percaya bahwa pihak Kepolisian Timor Tengah utara benar-benar menegakkan hukum dan keadilan, demi kepastian hukum bagi korban. Pasalnya, para tersangka terancam hukuman pidana 5 atau lebih.
Dikatakan Oktovianus, permintaan tersebut disampaikan mengingat dalam perintah KUHAP syarat penahanan seperti; syarat objektif dan syarat subjektif juga sudah terpenuhi
Pasalnya, mereka khawatir keempat orang tersangka itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti yang lain, atau bahkan bisa berpotensi mengulangi tindak pidana lagi.
Di sisi lain, saat ini para tersangka sedang berkeliaran di luar seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum. Hal ini harus ditegakkan demi menjaga marwah hukum di Republik ini.
Sementara itu, Advokat Dotin Yikwa, S. H mengatakan, publik harus mengetahui bahwa, satu di antara 4 orang tersangka tersebut merupakan seorang mantan narapidana. Hal ini sangat mengkhawatirkan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polres-TTU-Bakal-Periksa-Empat-Orang-Tersangka-Kasus-Dugaan-Pencurian-Sapi-di-Desa-Hauteas.jpg)