Jumat, 5 Juni 2026

PPPK 2026

MenPAN RB Tegaskan Tak Ada Penghapusan PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026

Kabar gembira, MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan tidak ada Penghapusan PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
TIDAK PENGHAPUSAN PPPK PARUH WAKTU - Wakil Bupati Belu Vicente Hornai Gonsalves menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (6/1/2026). MenPAN RB Tegaskan Tak Ada Penghapusan PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026. 

POS-KUPANG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagera dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini buka suara terkait Penghapusan PPPK Paruh Waktu di tahun 2026. 

Rini Widyantini menegaskan Pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk menghapus skema tersebut.

“Tidak ada Penghapusan PPPK Paruh Waktu. Mereka juga baru diangkat, masa mau dihapus,” tegas Rini dalam keterangannya (26/2/2026).

kabar Penghapusan PPPK Paruh Waktu berawal dari pengesahan Undang-undang ASN hasil revisi tahun 2025 yang hanya mengenal dua kelompok ASN, PNS dan PPPK Penuh Waktu. 

Baca juga: Menakar Peluang PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026, Simak Penjelasan Lengkapnya

Hal itu menimbulkan keresahan bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang saat ii tersebar di instansi pemerintah seluruh Indonesia. 

Meski sudah ada klarifikasi dari Pemerintah bahwa PPPK Paruh Waktu akan disinkronkan menjadi PPPK Penuh Waktu, namun kebijakan itu tidak serta merta atau otomatis. 

PPPK Paruh Waktu yang dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu tetap harus melalui penilaian kinerja yang ketat. 

Bagi PPPK Paruh Waktu, hanya ada dua pilihan, jadi PPPK Penuh Waktu atau berhenti.

Hal itu yang menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu.

Klarifikasi MenPAN RB

MenPAN RB Rini Widyantini menegaskan, isu tentang Penghapusan PPPK Paruh Waktu tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan kebijakan resmi pemerintah.

Sebaliknya, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari peta jalan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap.

Pihak Kementerian PAN RB juga mengimbau agar para pegawai tidak mudah termakan informasi tanpa sumber jelas (anonim) yang sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan.

Baca juga: Kabar Baik, UU ASN Baru Buka Peluang PPPK Paruh Waktu "Naik Kelas" jadi Panuh Waktu, Ada Syaratnya 

Jaring Pengaman dari PHK Massal

Perlu diingat kembali bahwa skema PPPK Paruh Waktu lahir justru sebagai solusi transisi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved