Kamis, 14 Mei 2026

EDITORIAL

Editorial: Lagi Soal PPPK

KEHADIRAN UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD) mestinya sudah disadari sejak awal implikasi

Tayang:
POS-KUPANG.COM/HO
RAPAT - Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama pimpinan OPD ketika mengikuti rapat secara zoom bersama PPPK Provinsi NTT dari berbagai daerah, Kamis, (5/3/2026). 

Sebab, saat kampanye dulu, keduanya mengklaim memiliki jaringan luas di pusat  dibandingkan calon-calon gubernur lainnya kala itu.

Kondisi PPPK saat ini memerlukan penanganan yang serius. Berbagai masukan dari sejumlah kalangan termasuk dari PPPK itu sendiri sudah didengar langsung dan juga melalui media.

Tinggal saja saat ini menyampaikan masukan itu ke pemerintah pusat sehingga dihasilkan suatu keputusan yang tidak merugikan PPPK di NTT ini.

Tidak ringan memang mengatasi persoalan PPPK yang diperhadapkan dengan berlakunya UU HKPD tahun depan. Tetapi kita yakin akan ada solusi yang bisa menyenangkan semua pihak sehingga dampak sosialnya tidak akan terjadi nanti. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved