Kamis, 14 Mei 2026

EDITORIAL

Editorial: Lagi Soal PPPK

KEHADIRAN UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD) mestinya sudah disadari sejak awal implikasi

Tayang:
POS-KUPANG.COM/HO
RAPAT - Gubernur NTT Melki Laka Lena bersama pimpinan OPD ketika mengikuti rapat secara zoom bersama PPPK Provinsi NTT dari berbagai daerah, Kamis, (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KEHADIRAN Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD) mestinya sudah disadari sejak awal implikasi yang ditimbulkan dengan lahirnya UU ini Sebab, UU ini sudah ditetapkan tahun 2022 artinya sudah empat tahun lalu dari sekarang.
  • Sementara, proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dua tahun terakhir dan tahun lalu hampir semua Pemda, Pemkot dan Pemprov membagikan SK kepada mereka yang dinyatakan lulus seleksi.

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - KEHADIRAN Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah (HKPD) mestinya sudah disadari sejak awal implikasi yang ditimbulkan dengan lahirnya UU ini Sebab, UU ini sudah ditetapkan tahun 2022 artinya sudah empat tahun lalu dari sekarang.

Sementara, proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dua tahun terakhir dan tahun lalu hampir semua Pemda, Pemkot dan Pemprov membagikan surat keputusan (SK) kepada mereka yang dinyatakan lulus seleksi. Bahkan prosesi pembagian SK nya dilakukan secara meriah di GOR Oepoi Kupang untuk tingkat Pemprov NTT.

Bila melihat hal ini maka mestinya pemerintah pusat dan daerah sudah mengetahui dampak dari perekrutan PPPK  yang prosesnya baru mulai dua tahun terakhir dikaitkan dengan UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD.  

Namun toh proses perekrutannya tetap jalan dan akhirnya di tahun 2026 ini kita dikejutkan dengan adanya wacana merumahkan 9.000 PPPK Pemrov NTT.  

Mengapa demikian? Sebab, bila mengacu kepada UU HKPD tersebut maka belanja pegawai dibatasi hanya 30 persen dari APBD.

Bila melebihi prosentase tersebut maka Pemkab atau Pemprov akan diberi sanksi oleh pemerintah pusat.

Bila hal itu diterapkan di Pemprov NTT maka ada 9.000 PPPK yang sudah terima SK akan dirumahkan.

Sebab, belanja pegawai Pemprov NTT sudah 40 persen.  Hal tersebut tentunya sudah melebihi ambang batas. Jika mengikuti aturan maka Pemprov harus mengurangi pegawai untuk menekan pengeluaran belanja. 

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah PPPK di seluruh wilayah NTT saat ini berkisar 35.000 hingga 36.000 orang. 

Menurut Anggota DPRD NTT, Winston Rondo, angka 9.000 itu bisa saja membengkak lagi bila Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTT tidak mencapai target. Target PAD NTT yang diharapkan mencapai Rp 2,8 triliun, namun saat ini baru berada di kisaran Rp 1,4 triliun.

Kondisi inilah yang membuat banyak pihak khawatir. Jika angka di Pemprov NTT saja sudah berkisar 9.000 PPPK atau lebih maka angka tersebut bisa menjadi jauh lebih besar lagi bila digabung dengan PPPK di kabupaten/kota yang mengalami nasib serupa.

Oleh karena itu, kita mendorong harus dicarikan jalan yang baik untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan berdiskusi dengan pemerintah pusat untuk bisa merevisi UU HKPD tersebut. Apakah itu bisa dilakukan? Tentu saja karena selama ini juga banyak UU yang direvisi.

Namun tentu untuk merevisi sebuah UU yang belum dilaksanakan memerlukan pendekatan yang tidak ringan. Di sinilah kita berharap Gubernur NTT memaksimalkan perannya. Sebab, Gubernur NTT ini memiliki jaringan yang luas di tingkat pusat.

Dampak dari UU HKPD ini dan memainkan lobby-lobby di tingkat pusat ini menjadi ujian yang cukup serius untuk kepemimpinan Melki  Laka Lena dan Johny Asadoma.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved