Kamis, 23 April 2026

NTT Terkini 

DPRD Nilai Target PAD Pemprov Rp 2,8 Triliun Tak Rasional

Di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 285 miliar, Pemprov NTT justru memasang target ambisius. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
KOMISI III - Anggota Komisi III DPRD NTT Yohanes Rumat. Komisi ini membidangi keuangan daerah. Rumat menilai target PAD Pemprov NTT Rp 2,8 triliun tak rasional. Senin, (23/2/2026). 

Sementara itu, Kepala Dinas Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT Sylvia Peku Djawang menyebut pihaknya tahun lalu realisasi PAD mencapai Rp 201 juta dari target Rp 130 juta. 

Potensi PAD diperkirakan dapat meningkat hingga lebih dari Rp 400 juta apabila perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 segera ditetapkan. Sebagai informasi, Ranperda itu tengah berproses di Kementerian Dalam Negeri. 

Untuk Dinas PUPR Provinsi NTT, target PAD tahun 2026 yakni Rp 11,4 miliar. Instansi ini akan memberlakukan pajak pada utilitas jalan sebagai potensi pendapatan baru, yang tahun sebelumnya belum dikelola. 

Berikut data PAD tahun 2025 dan target 2026 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT: 

1. Realisasi Pendapatan Tahun 2025


-Total Realisasi Pendapatan: Rp 1,3 triliun
- Target: Rp 1,7 triliun


Rincian:
- Pajak Daerah:
- Target: Rp 1,4 triliun
- Realisasi: Rp 1,03 triliun


*Retribusi Daerah:


- Target: Rp 204 miliar
- Realisasi: Rp 178 miliar


*Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan:


- Target: Rp 62 miliar
- Realisasi: Rp 46 miliar

2. Rincian Pajak Tahun 2025


*Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Target: Rp 430 miliar
- Realisasi: Rp 219 miliar


*Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):


- Target: Rp 221 miliar
- Realisasi: Rp 113 miliar


*Pajak Alat Berat (PAB):


- Target: Rp 4 miliar
- Realisasi: Rp 64 juta


*Pajak Air Permukaan (PAP):


- Target: Rp 500 juta
- Realisasi: Rp 460 juta


*Pajak Rokok:


- Target: Rp 461 juta
- Realisasi: Rp 446 juta


3. Target Pendapatan Tahun 2026


- Pajak Daerah: Rp 1,9 triliun
- Retribusi Daerah: Rp 408 miliar
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 127 miliar
- PAD Lain yang Sah: Rp 340 miliar


4. Target Rincian Pajak Tahun 2026

- PKB: Rp 901 miliar
- BBNKB: Rp 251 miliar
- PBBKB: Rp 305 miliar
- Pajak Rokok: Rp 441 miliar
- Pajak Air Permukaan: Rp 500 juta
- Pajak Alat Berat: Rp 4 miliar
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam: Rp 20 miliar
- Retribusi Daerah: Rp 22 miliar
- Lain-lain PAD yang Sah: Rp 181 miliar. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved