NTT Terkini
DPRD Nilai Target PAD Pemprov Rp 2,8 Triliun Tak Rasional
Di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 285 miliar, Pemprov NTT justru memasang target ambisius.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- PAD Provinsi NTT tahun 2026 Rp 2,8 triliun
- DPRD NTT menilai target PAD Pemprov Rp 2,8 Triliun itu tidak rasional
- Minta direvisi kembali target PAD dalam perubahan APBD tahun 2026
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Komisi III DPRD NTT Yohanes Rumat menyebut target pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi NTT tahun 2026 Rp 2,8 triliun, tidak rasional.
Yohanes mengatakan, secara emosional semua dinas di Pemprov NTT sangat antusias. Semua OPD memiliki pemahaman bersama dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur NTT.
Meski demikian, instansi yang ada mengalami gambar dari regulasi hingga hubungan Pemprov dan Kabupaten/Kota tentang pajak atau retribusi. Baginya itu menjadi kendala tersendiri.
"Dalam kapasitas pelaksanaan teknis masih banyak gangguan sana sini. Operasional, keterbatasan peraturan, Perda maupun Pergub," katanya, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Johni Asadoma Targetkan PAD NTT Rp 2,8 Triliun, Genjot Investasi dan Sektor Pariwisata
Untuk itu, program yang sudah dilaksanakan dan menghasilkan PAD yang cukup, agar dipertahankan bahkan ditingkatkan. Sementara, pengembangan sektor lainnya untuk PAD agar turut memperhatikan sarana infrastruktur, maupun regulasi.
Menurut Yohanes, aturan yang akan terbit untuk pajak dan retribusi itu agar tidak boleh memeras masyarakat. Regulasi yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah agar memperhatikan kondisi ini.
Politikus PKB itu mendorong instansi pengelola PAD agar diberi pembekalan khusus agar lebih kreatif dan tidak terkesan jalan di tempat. Dia mengatakan, dinas tersebut harus menghitung secara cermat potensi PAD ataupun rencana program yang dilakukan.
"Kalau sampai nanti Rp 2,8 T tidak tercapai sementara belanja Rp 2,8 T itu nanti banyak masalah," katanya.
Misalnya, kata dia, sebuah program yang telah dilabeli aturan, namun tidak terlaksana karena PAD yang minim maka akan menimbulkan persoalan baru. Pemerintah maupun DPRD dianggap menipu publik.
Hal berbeda dengan masih adanya dana DAU, DAK, atau perimbangan. Pemerintah dengan PAD kecil, sumber anggaran tersebut bisa ditutupi menggunakan dana dari APBN. Kondisi itu harus di mitigasi dengan baik oleh Pemerintah.
"Sekarang berbeda, apa yang ditentukan itu yang dijalankan daerah. Dia tidak bisa lagi tambal sulam atau ganti sulam dana dari pusat untuk tutupi di daerah," ujarnya.
Yohanes meminta agar dilakukan revisi kembali target PAD dalam perubahan APBD tahun 2026. Dia menilai target PAD itu merupakan hal wajar. Namun, penetapan PAD dengan angka demikian justru tidak berimbang. Sebab, realisasi PAD sebelumnya hanya Rp 1,3 triliun dari Rp 1,7 triliun.
"Target Rp 2,8 triliun itu saya kira tidak rasional. Sekarang target apakah dia naik sampai Rp 2 triliun, itu sesuatu rahmat khusus kalau itu terjadi. Kalau stagnan, masyarakat menganggap kita menipu," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/PAD-pemprov-28-T.jpg)