Senin, 27 April 2026

NTT Terkini

DPRD NTT Harap Sekda Pemprov Bisa jadi Jembatan

proses seleksi Sekda Provinsi NTT saat ini sedang berlangsung. Setidaknya ada enam calon sekda yang tersisa, dari dalam pemprov maupun dari luar

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota DPRD NTT Alex Take Ofong ketika diwawancarai mengenai seleksi Sekda Provinsi NTT. Ia berharap Sekda bisa menjadi jembatan antara DPRD, Pemerintah dan OPD. Selasa, (6/1/2026) di Kantor DPRD NTT. 

"Tentu dia harus memahami berbagai regulasi pemerintahan, keuangan dalam koordinasi dengan semua OPD," katanya. 

Alex Ofong menanggapi keberadaan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi NTT sejak beberapa bulan terakhir. Ia menyebut tidak ada kesulitan yang signifikan. Karena, plh sendiri merupakan orang cukup memahami regulasi dan kemimpinan yang cukup. 

Dia berkata, seorang sekda perlu memiliki kapabilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Paling tidak ada kemampuan, pemahaman tentang beragam regulasi hingga pengelolaan emosional, yang timbul dalam perjalanan organisasi. 

"Dia harus punya kemampuan, kapasitas yang mumpuni. Tanpa mempertimbangkan darimana dia datang. Dia mampu membangun kolaborasi yang baik dengan DPRD, Gubernur, dan OPD. Harus dimiliki seorang Sekda. Kapasitas emosional yang stabil," katanya. 

Terpisah, Sekretaris Fraksi PKB DPRD NTT Ana Waha Kolin menyebut jabatan Sekda sangat penting. Ia bertugas sebagai pengatur lalu lintas administrasi dan birokrasi Pemerintahan. 

"Saya mengharapkan Sekda itu orang yang berkompeten, berkualitas, dan tentunya mempunyai jiwa kepemimpinan tinggi," katanya. 

Dia mengatakan, jabatan Sekda menjadi paling tinggi di tingkat aparatur sipil negara atau ASN. Sehingga, seleksi Sekda tidak boleh dilakukan secara serampangan. Ana Kolin tidak mempermasalahkan jika Sekda NTT ditempati sosok dari luar pemprov. 

Baginya semua ASN yang sesuai ketentuan memiliki hak. Seleksi terbuka itu dimaksudkan agar semua ASN bisa mengambil bagian dalam proses tersebut. Ana Kolin menyebut, seleksi tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. 

"Harus dipahami kondisi ini, kita tidak bisa memaksakan situasi. Kalau masih ada Plh, kita hargai keberadaan Plh itu sampai proses seleksi Sekda definitif selesai. Regulasinya memungkinkan," ujarnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved