Breaking News
Rabu, 6 Mei 2026

Kota Kupang Terkini

Kakak Beradik di Kupang Rebut Warisan yang Telah Dialihkan Paman

Tim kuasa hukum menyampaikan para penggugat  yakni Cecilia Anggi dan Yohanes Perri merupakan ahli waris yang sah.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Para penggugat kasus pengalihan warisan oleh paman di Kupang bersama tim kuasa hukum. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Perkara gugatan dua Serfikiat tanah Cecilia Anggi Monalisa Man dan Yohanes Dillian Perry Man masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Melalui tim kuasa Hukum, Frangky Roberto Williem Djara dan Alfrido Optiel Lerry Lenggu dari Kantor Pengacara Fransisco Bessi dan Patners, kedua kakak beradik itu menyampaikan lembaran kesimpulan pada (21/4/2026) lalu. 

Dalam dokumen kesimpulan yang sudah diserahkan ke Majelis Hakim, Sabtu 25 April 2026 itu, tim kuasa hukum menyampaikan para penggugat  yakni Cecilia Anggi dan Yohanes Perri merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Erna Meliantje Adulanu, yang semasa hidupnya telah menikah dengan Alm. Agustinus Man pada tanggal 9 Februari 1988.

Pernikahan itu, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3/1988 tanggal 13 Februari 1988.

Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Kedua orang tua Anggi dan Yohanes telah meninggal dunia, Erna Meliantje Adulanu meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2024 sesuai kutipan Akta kematian Nomor: 5371-KM-13122024-0003 tanggal 13 Desember 2024, dan ayah mereka  Agustinus Man meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 2012 sesuai dengan kutipan Akta Kematian Nomor: 107/DKPS.KK/2012 tanggal 20 Februari 2012.

Kuasa hukum menyebut  Anggi dan Yohanes sebagai Ahli Waris, Alm. Ibu Erna Meliantje Adulanu meninggalkan 2 (dua) bidang tanah warisan yakni tanah seluas 145 m⊃2; yang terletak di  Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986, Surat Ukur Nomor:1122/1984 tanggal 21 Juli 1984 serta  tanah seluas 315 m yang terletak di  Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992, Gambar Situasi Nomor: 1787/92 tanggal 23 Juni 1992.

Terhadap dua warisan itu, tanpa sepengetahuan dari Anggi dan Yohanes sebagai ahli waris setelah kematian kedua Orangtua, khususnya setelah kematian ibunda Erna Meliantje Adulanu pada tanggal 8 Desember 2024 terhadap  telah beralih kepemilikan dengan cara balik nama pemilik  kepada Paman mereka yakni Imron Supardi dilakukan oleh PR Christa Jaya sebagai tergugat II dan Bank BRI sebagai tergugat III.

Atas peralihan tersebut, Anggi dan Yohanes  mengadakan pertemuan dengan Paman mereka Imron pada tanggal 5 Desember 2024.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut di ketahui bahwa terhadap Sertipikat asli atas kedua bidang Objek Sengketa tersebut berada pada Imron dan bahkan saat  diminta, Anggi dan Yohanes harus melakukan pembayaran atas nilai lelang dua sertifikat sejumlah Rp. 2 Miliar. 

Keduanya, melalui kuasa hukum mengirimkan surat kepada kepada Imron untuk  mediasi  tanggal 7 Mei 2025. Akan tetapi, surat tersebut tidak digubris.

Kuasa Hukum Anggi dan Yohanes  kembali mengirimkan surat kepada Tergugat I berupa Surat Somasi Nomor: 52/FBB/V/2025/KPG tanggal 19 Mei 2025, kemudian Imron datang bertemu pengacara mereka  pada tanggal 26 Mei 2025.

Namun, dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa dua sertifikat telah  dijadikan anggunan di BPR Christa Jaya  tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari mereka berdua  sebagai ahli waris yang sah.

Kuasa Hukum Anggi dan Yohanes, Frengky Djara meminta kepada majelis hakim  bahwa Tanah seluas 145 m⊃2;  dan Tanah seluas 315 m⊃2; ada milik kliennya sebagai ahli waris yang sah.

"Perbuatan Tergugat II (BPR Christa Jaya) yang telah menerima dan menjadikan sertipikat  hutang adalah batal demi hukum menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I (Imron) dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum," pungkasnya.

Sidang perkara gugatan ini dijadwalkan akan memasuki tahapan pembacaan keputusan pada 5 Mei 2026 mendatang. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved