NTT Terkini

SK PPPK Tahap II Segera Diserahkan, Kepala BKD NTT: Dua Orang Masih Terkendala

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov NTT akan menerima SK pengangkatan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SK PPPK - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinis NTT Yos Rasi. Ia mengatakan, penyerahan SK PPPK tahap II akan segera dilaksanakan.  

Ringkasan Berita:
  • Total 2.497 PPPK
  • Penyerahan SK PPPK Tahap II awal Desember 2025
  • Dua orang PPPK masih terkendala

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. 

"Kemungkinan awal Desember itu kita harus serahkan ke mereka semua," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, Kamis (20/11/2025). 

Ia mengatakan, keterlambatan berkas ini terkendala pada 40 peserta.

Dari itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dan melengkapi berkas hingga tersisa dua orang. Khusus dua orang ini, menurut dia, tidak bisa ditunggu. 

"Pendidikan tidak sesuai kualifikasi, kita sudah bersurat ke BKN sehingga daripada menunggu, kita proses yang ada," kata Yos Rasi

Ia mengungkapkan, keterlambatan SK PPPK Tahap II dipicu adanya temuan awal 40 pegawai yang bermasalah secara administrasi.

Setelah proses verifikasi berlapis, jumlah itu berkurang drastis menjadi 9 orang dengan ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan terhadap formasi.

“Dari 9 orang itu, baru 7 yang bisa kami selesaikan. Dua orang lainnya masih belum beres, sehingga prosesnya menjadi lebih lama. Meski demikian, dua orang ini tetap kami lanjutkan tahapannya di BKN, sementara yang lain tetap diproses untuk penyerahan SK,” ujarnya. 

Yos Rasi memastikan, SK PPPK Tahap II sudah diterima BKD NTT. Ia sendiri telah melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen tersebut. 

Total 2.497 SK PPPK Tahap II yang akan diserahkan paling lambat akhir November atau awal Desember 2025, menyesuaikan agenda Gubernur NTT Melki Laka Lena.

Ia menegaskan, seluruh pegawai diminta tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang tidak jelas sumbernya.

“Kami mengimbau agar para pegawai penerima SK PPPK Tahap II menyiapkan diri dan tidak termakan berita hoaks. Tunggu informasi resmi dari BKD NTT,” katanya. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved