NTT Terkini
Kejelasan Batas Tanah Penting, Warga Diminta Segera Pasang Patok
Pemasangan tanda batas merupakan salah satu cara paling sederhana untuk menjaga keamanan tanah dari potensi penyerobotan atau klaim pihak lain.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sengketa tanah kerap bermula dari hal yang tampak sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Kondisi ini dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung pada proses hukum yang memakan waktu dan biaya.
Berdasarkan rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (2/6/2026), masyarakat diimbau memasang patok atau tanda batas tanah pada setiap bidang tanah yang dimiliki. Langkah sederhana ini dinilai efektif untuk memberikan kepastian batas kepemilikan sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pemasangan tanda batas merupakan salah satu cara paling sederhana untuk menjaga keamanan tanah dari potensi penyerobotan atau klaim pihak lain.
“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron dalam acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Menurutnya, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Kehadiran para pihak saat pemasangan patok penting untuk memastikan adanya kesepakatan bersama mengenai letak batas tanah.
“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan sejak awal, potensi perselisihan mengenai batas bidang tanah dapat diminimalkan. Selain itu, langkah ini jauh lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
Baca juga: NTT Miliki 176 Ribu Hektare Lahan Sawah, ATR/BPN Perkuat Perlindungan
Konflik batas tanah yang berlarut-larut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiel, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial antarwarga. Karena itu, pemasangan tanda batas yang jelas menjadi langkah preventif yang sangat penting dilakukan sejak dini.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan tanda batas yang bersifat permanen. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah tidak disarankan karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.
Adapun kriteria tanda batas yang dianjurkan adalah memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan. Patok dapat dibuat dari berbagai bahan seperti kayu, beton, maupun besi.
“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.
Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas bidang tanah menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Meski terlihat sederhana, keberadaan patok batas tanah dapat melindungi hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga dan masyarakat sekitar. (uan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
NTT Terkini
Kementerian ATR/BPN
sengketa tanah
Badan Pertanahan Nasional
Menteri Agraria dan Tata Ruang
Nusron Wahid
POS-KUPANG.COM
| LBH DPD GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis Bagi Warga NTT |
|
|---|
| PLN Amankan Listrik Operasi Katarak Ratusan Lansia Flores |
|
|---|
| BERITA POPULER: Terungkap Soal Nasib Guru PPPK Paruh Waktu, Kebakaran Rumah di Manggarai Timur |
|
|---|
| Disparekraf NTT Soroti Kasus Penipuan dan Kualitas Layanan Wisata |
|
|---|
| BP3MI NTT Gagalkan Keberangkatan 7 CPMI Ilegal Asal TTS yang Diduga Akan Bekerja di Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Warga-sedang-memasang-batas-tanah.jpg)