Kamis, 11 Juni 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

Keluarga Prada Lucky Namo Masih Menunggu Informasi Resmi Putusan Banding

Epi Mirpey, mengatakan hingga saat ini keluarga belum menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwal maupun hasil putusan banding.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
Tim Penasihat Hukum keluarga Prada Lucky Namo, Ahmad Bumi dan rekan, memberikan keterangan pers kepada wartawan usai mengikuti sidang bading Dilmilti III Surabaya secara virtual dari Dilmil III/15 Kupang, Rabu (11/3). 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo masih menunggu informasi resmi terkait hasil putusan sidang banding
  • Menurutnya, mekanisme yang disampaikan untuk putusan banding biasanya dilakukan melalui surat dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya kepada pihak Oditur Militer di Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Keluarga almarhum Prajurit Dua (Prada) Lucky Saputra Namo masih menunggu informasi resmi terkait hasil putusan sidang banding terhadap 22 prajurit TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

Ibu almarhum Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey atau yang akrab disapa Epi Mirpey, mengatakan hingga saat ini keluarga belum menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwal maupun hasil putusan banding tersebut.

Menurutnya, mekanisme yang disampaikan untuk putusan banding biasanya dilakukan melalui surat dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya kepada pihak Oditur Militer di Kupang. Selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada penasihat hukum dan pihak keluarga.

“Sidang putusan yang ini sistemnya nanti dari Dilmil Surabaya bersurat ke pihak Oditur Kupang dan dari Oditur Kupang disampaikan ke penasihat hukum. Setelah itu sepertinya Dilmil Kupang yang memanggil orang tua baru dibacakan hasil dari putusan sidang banding,” jelas Epi Mirpey kepada POS-KUPANG.COM.(13/3/2026).

Baca juga: Kuasa Hukum Harap Putusan Banding Perkuat Vonis Pengadilan Militer Kupang dalam Kasus Prada Lucky

Ia menuturkan, pihak keluarga saat ini hanya bisa menunggu karena belum ada informasi resmi yang diterima terkait hasil putusan banding tersebut.

“Jadi kita dari pihak keluarga hanya bisa menunggu karena belum ada info resmi,” ujarnya.

Epi juga mengaku sempat menghubungi salah satu pegawai di Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk menanyakan perkembangan sidang tersebut. Namun dari informasi yang diperoleh, pada hari itu tidak ada agenda persidangan di Pengadilan Militer Kupang.

“Kemarin saya sudah telepon pegawai di Dilmil Kupang, katanya hari ini tidak ada sidang di Dilmil Kupang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sidang banding terhadap 22 prajurit TNI Angkatan Darat dalam kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo saat ini ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Keluarga korban berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi almarhum serta keluarga yang ditinggalkan. (uan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved