Senin, 13 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky

Proses Banding Berjalan, Putusan Kasus Kematian Prada Lucky Namo Dinanti

Ia menjelaskan, berkas banding perkara tersebut telah diterima di Dilmilti III Surabaya sejak 17 Januari 2026.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - 17 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo. Mereka dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (29/12/2025).  
Ringkasan Berita:
  • Proses banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo masih berjalan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Surabaya
  • Penasihat hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, SH, mengungkapkan hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait hasil putusan banding tersebut
  • Ia menjelaskan, berkas banding perkara tersebut telah diterima di Dilmilti III Surabaya sejak 17 Januari 2026

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Proses banding terhadap 22 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Namo masih berjalan di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Surabaya.

Hingga kini, pihak keluarga korban masih menunggu kepastian putusan dari majelis hakim.

Penasihat hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, SH, mengungkapkan hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait hasil putusan banding tersebut.

“Belum ada info, kalau ada saya infokan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (25/3/2026).

Ia menjelaskan, berkas banding perkara tersebut telah diterima di Dilmilti III Surabaya sejak 17 Januari 2026.

Setelah berkas diterima, proses dilanjutkan dengan registrasi perkara, penetapan majelis hakim, serta pemeriksaan berkas yang mencakup fakta-fakta persidangan dan penerapan hukum.

Baca juga: Informasi Putusan Banding 22 Terdakwa Kasus Prada Lucky Beredar di Media Sosial

Menurutnya, tahapan selanjutnya adalah musyawarah majelis hakim untuk mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Berkas Lucky sudah lebih dari dua bulan. Biasanya dalam waktu tiga bulan atau sekitar 90 hari, perkara banding sudah ada putusan. Bisa juga lebih cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah putusan ditetapkan, salinan putusan akan diminutasi dan dikirim ke Pengadilan Militer Kupang sebelum disampaikan kepada para pihak, termasuk keluarga korban.

Pihak keluarga berharap agar proses banding ini segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum atas kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (uan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved