Sidang Kasus Prada Lucky
Perkara Prada Lucky Namo, Anggota DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat Minta Pelaku Dihukum
Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu menegaskan bahwa perkara meninggalnya Prada Lucky Namo telah menjadi perhatian bersama.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat meminta terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dihukum.
- Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu menegaskan bahwa perkara meninggalnya Prada Lucky Namo telah menjadi perhatian bersama.
- Ia meminta institusi militer memperkuat sistem pembinaan personel agar budaya kekerasan tidak boleh terjadi lagi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dihukum.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu menegaskan bahwa perkara meninggalnya Prada Lucky Namo telah menjadi perhatian bersama.
Pihaknya akan mengawal agar penanganan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian kami. Komisi I mendorong agar seluruh pelaku diproses sesuai aturan hukum militer yang berlaku,” kata Viktor, Jumat (7/11/2025) di Kupang.
Mantan Gubernur NTT itu menyebut, kejadian seperti yang menimpa Prada Lucky tidak boleh kembali terjadi di tubuh TNI.
Baca juga: Ayah Prada Lucky Namo Dilarang Podcast, Dilaporkan Institusi TNI ke Denpom Kupang
Ia meminta institusi militer memperkuat sistem pembinaan personel agar budaya kekerasan tidak lagi menjadi bagian dari lingkungan latihan maupun kedisiplinan prajurit.
“Apa yang terjadi kepada Prada Lucky tidak boleh terulang lagi ke depannya. Kita ingin TNI semakin profesional dan humanis dalam menjalankan tugas,” katanya.
Diketahui, perkara Prada Lucky Namo kini sudah memasuki babak persidangan.
Dua pekan telah berlangsung sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Agendanya masih mendengar keterangan saksi, dari orang tua hingga ibu angkat Prada Lucky Namo.
Prada Lucky Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo. Pemuda berusia 22 tahun itu diduga tewas akibat dianiaya seniornya di tempat tugasnya, Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere.
Baca juga: Dua Saksi Tambahan akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Prada Lucky Namo
Ia dianiaya secara keji sejak akhir Juli 2025 lalu di barak kesatuan itu. 22 terdakwa dari Komandan Kompi hingga sejumlah perwira telah ditahan sejak kasus itu mencuat.
Dikutip dari Kompas.id, Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Maruli pun berharap semua pihak menjalani proses hukum sesuai prosedur berlaku.
"Kasus ini sudah disidangkan. Kita tidak bisa intervensi sidang. Sidang itu ada prosedurnya sendiri, tidak bisa diintervensi," ujar Maruli kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/11/2025) petang.
Maruli mengingatkan, sidang adalah tempat dipertanggungjawabkannya bukti-bukti dan saksi-saksi dari suatu perkara atau kasus.
Baca juga: Danrem 161/Wira Sakti Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Ayah Prada Lucky Namo
Persidangan memiliki prosedur tersendiri, mulai dari tahap memasukan tuntutan, pembuktian, putusan, hingga banding.
Untuk itu, Maruli meminta, semua pihak yang terkait dalam persidangan kematian Prada Lucky mengikuti prosedur yang ada.
Kalau ada pihak yang merasa tidak puas dengan tuntutan ataupun putusan dalam persidangan, mereka masih memiliki kesempatan untuk banding.
Sebaliknya, kalau ada pihak merasa tuntutan atau hukuman yang diberikan terlalu berat, mereka pun punya kesempatan banding.
"Begitulah prosedur persidangan, begitulah proses hukum berjalan. Kita juga tidak mungkin menyuruh intervensi, begini-begitu, segala macam, tidak bisa," tegas Maruli. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-sidang-dalam-perkara-kematian-Prada-Lucky.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.