Sidang Kasus Prada Lucky

Perkara Prada Lucky Namo, Anggota DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat Minta Pelaku Dihukum

Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu menegaskan bahwa perkara meninggalnya Prada Lucky Namo telah menjadi perhatian bersama. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
SIDANG - Suasana sidang dalam perkara kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang. Terlihat para saksi sedang diambil sumpahnya.  

"Kasus ini sudah disidangkan. Kita tidak bisa intervensi sidang. Sidang itu ada prosedurnya sendiri, tidak bisa diintervensi," ujar Maruli kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya ke Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (5/11/2025) petang.

Maruli mengingatkan, sidang adalah tempat dipertanggungjawabkannya bukti-bukti dan saksi-saksi dari suatu perkara atau kasus.

Baca juga: Danrem 161/Wira Sakti Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum Ayah Prada Lucky Namo

Persidangan memiliki prosedur tersendiri, mulai dari tahap memasukan tuntutan, pembuktian, putusan, hingga banding.

Untuk itu, Maruli meminta, semua pihak yang terkait dalam persidangan kematian Prada Lucky mengikuti prosedur yang ada. 

Kalau ada pihak yang merasa tidak puas dengan tuntutan ataupun putusan dalam persidangan, mereka masih memiliki kesempatan untuk banding.

Sebaliknya, kalau ada pihak merasa tuntutan atau hukuman yang diberikan terlalu berat, mereka pun punya kesempatan banding.

"Begitulah prosedur persidangan, begitulah proses hukum berjalan. Kita juga tidak mungkin menyuruh intervensi, begini-begitu, segala macam, tidak bisa," tegas Maruli. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved