NTT Terkini

Pemerintah Salurkan Santunan Rp 15 Miliar bagi 160 Warga Terdampak Pembangunan Bendungan Manikin

Pemerintah berupaya memastikan proses penyediaan lahan berlangsung adil dan memberikan keuntungan bagi semua pihak — baik pemerintah

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
Foto bersama dalam kegiatan penyaluran santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Manikin atau Temef di Kabupaten Kupang, yang diselenggarakan di Hotel Neo Aston Kupang, Jumat (7/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian PU menyalurkan santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan Bendungan Manikin
  • Sebanyak 160 orang mendapat kompensasi mencapai Rp 15 miliar

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANGKementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur nasional berjalan dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyaluran santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Manikin atau Temef di Kabupaten Kupang, yang diselenggarakan di Hotel Neo Aston Kupang, Jumat (7/11/2025).

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit, mengatakan kegiatan ini merupakan tahap kedua penyaluran santunan, dengan total penerima sebanyak 160 orang dan nilai kompensasi mencapai sekitar Rp15 miliar.

“Dalam setiap pembangunan infrastruktur, kepentingan rakyat menjadi yang utama. Kami berkomitmen agar masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum tidak dirugikan, tetapi justru mendapatkan manfaat dan penghargaan yang sebaik-baiknya,” ujar Parlinggoman Simanungkalit, Jumat (7/11).

Berdasarkan data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Kementerian Pekerjaan Umum, total lahan yang telah diberikan santunan terdiri dari:
Jumlah bidang: 394 bidang
Luas lahan: 29,40 hektare
Jumlah penerima: 229 orang
Total nilai santunan: Rp34.215.419.000,-

Pembayaran tahap I dilaksanakan pada 31 Oktober 2025, dengan jumlah 182 bidang, 69 penerima, dan nilai santunan Rp18.316.650.000,-.

Pembayaran tahap II dilaksanakan pada 7 November 2025, dengan jumlah 212 bidang, 160 penerima, dan nilai santunan Rp15.814.737.000,-.

Lahan yang sementara diproses (tahap selanjutnya):
Lokasi: Desa Timol dan Sagu
Luas lahan: 19,79 hektare
Jumlah bidang: 197 bidang
Jumlah penerima: 87 orang
Status: Dalam tahap pengumuman dan penilaian appraisal

Baca juga: Pemilik Lahan Bendungan Manikin Kupang Terima Santunan Rp18,3 Miliar

Parlinggoman menambahkan, pemberian santunan ini merupakan bagian dari penanganan dampak sosial bagi warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Manikin.

Pemerintah berupaya memastikan proses penyediaan lahan berlangsung adil dan memberikan keuntungan bagi semua pihak — baik pemerintah sebagai pelaksana proyek maupun masyarakat sebagai pemilik lahan.

“Kami berharap santunan ini dapat digunakan dengan bijak, menjadi modal untuk kehidupan yang lebih baik, dan membawa manfaat jangka panjang bagi keluarga penerima,” ungkapnya.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) ditunjuk sebagai mitra resmi dalam proses penyaluran santunan. 
Pimpinan BRI, Irsan Junud, mengatakan pihaknya memastikan seluruh penerima manfaat telah memiliki rekening, buku tabungan, dan kartu ATM yang langsung terisi dana santunan.

“Kami bangga bisa menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. Semua dana telah kami salurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Prosesnya lancar tanpa kendala,” ujar Irsan.

Melalui kerja sama dengan Kementerian PUPR dan Balai Wilayah Sungai (BWS), BRI memastikan tidak ada hambatan administratif maupun keterlambatan dalam proses pencairan. 
Penerima manfaat juga dapat mengakses dana tersebut melalui jaringan unit BRI di seluruh wilayah.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved