Kabupaten Kupang Terkini

Pemilik Lahan Bendungan Manikin Kupang Terima Santunan Rp18,3 Miliar

Pemerintah menyalurkan santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada pemilik lahan Bendungan Manikin.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/TARI RAHMANIAR ISMAIL
SANTUNAN - Penyerahan santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah pembangunan Bendungan Manikin/Tefme oleh masyarakat Kabupaten Kupang di Hotel Sahid T-More Kota Kupang, Jumat (31/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Total nilai santunan Rp34.251.419.000
  • 31 Oktober 2025: Pembayaran Tahap I Rp18.316.960.000 untuk 51,049 ha
  • 7 November 2025: Pembayaran tahap II Rp15.834.737.000 untuk 128,758 ha
  • Bendungan Manikin merupakan Proyek Strategis Nasional

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta Bank Negara Indonesia (BNI) menyalurkan santunan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada warga pemilik lahan Bendungan Manikin atau Tefmo

Penyaluran santunan berlangsung di Hotel Sahid T-More Kupang, Jumat (31/10/2025). Bendungan Manikin merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dari enam bendungan yang dibangun di NTT.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 421/KEP/HK/2019 tanggal Desember 2019, pembangunan bendungan ini membutuhkan lahan seluas 292,89 hektare (ha). Lokasinya berada di Kabupaten Kupang dan mencakup delapan desa terdampak.

Sesuai SK Gubernur NTT tanggal 1 September 2025, ditetapkan lahan siap santun seluas 189,803 hektare (ha) dengan jumlah 344 bidang milik 219 warga. 

Adapun total nilai santunan sebesar Rp34.251.419.000, penyaluran melalui dua tahap pembayaran:

Tahap I: Rp18.316.960.000 untuk 51,049 ha (dibayarkan 31 Oktober 2025)

Tahap II: Rp15.834.737.000 untuk 128,758 ha (rencana pembayaran pada 7 November 2025)

Pembangunan Bendungan Manikin membutuhkan total lahan  402,66 ha. Dari jumlah tersebut, 209 ha merupakan lahan masyarakat berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

Sisanya, 191 ha telah mendapat persetujuan perubahan status dari Kementerian Lingkungan Hidup pada 24 Oktober 2025.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit menjelaskan proses pengadaan tanah dimulai sejak terbitnya SK Gubernur NTT pada 20 Desember 2019. 

Santunan diberikan setelah proses inventarisasi, verifikasi, dan validasi oleh tim terpadu.

Selain lahan yang telah siap dibayar, masih terdapat 72 bidang dengan luas 19,937 ha yang sedang menunggu proses penilaian appraisal dan verifikasi lanjutan.

Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, BBWS, dan BNI. Ia mengingatkan warga agar menggunakan dana santunan secara bijaksana.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved