Sidang Kasus Prada Lucky
Ibunda Prada Lucky Namo Ungkap Fakta Mengejutkan di Ruang Sidang Pengadilan Militer
Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey, mengungkap fakta mengejutkan.
Ringkasan Berita:
- Sepriana Paulina Mirpey atau Epi, ibunda Prada Lucky Namo mengungkap fakta mengejutkan di pengadilan militer III Kupang.
- Keluarga Prada LUcky SEMPAT ditawari uang Rp 220 juta agar memaafkan 22 prajurit pelaku penganiayaan terhadap anaknya, namun keluarga menolaknya.
- Tawaran itu disampaikan oleh dua prajurit yang mengaku dikirim oleh batalion tempat Lucky, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terus menyeret perhatian publik. Ibunda almarhum, Sepriana Paulina Mirpey alias Mama Epi, mengungkap fakta mengejutkan.
Pasalnya, keluarga almarhum sempat ditawari uang Rp 220 juta agar memaafkan 22 prajurit pelaku penganiayaan terhadap anaknya.
Menurut Mama Epi, uang itu disebut berasal dari para pelaku yang masing-masing menyetor Rp 10 juta melalui penasihat hukum mereka.
Tawaran itu, kata Mama Epi, disampaikan oleh dua prajurit yang mengaku dikirim oleh batalion tempat anaknya bertugas, Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
“Saya menolak uang itu karena saya harus menandatangani surat untuk mengikhlaskan, mengampuni, dan memaafkan mereka atas kematian anak saya,” kata Mama Epi, mengulang pernyataan saat sidang di Pengadilan Militer Kupang, Sabtu (1/11/2025).
Mama Epi bercerita, jelang ibadah 40 hari meninggalnya Prada Lucky, komandan batalion (danyon) datang langsung menemuinya.
Baca juga: LIPSUS: Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Sidang Kedua Kematian Lucky Namo
Sang danyon kembali membujuk agar ia mau menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Danyon datang langsung. Dia bilang, kalau saya setuju tanda tangan, nanti urusan selesai. Tapi saya tetap menolak karena uang itu atas nama para pelaku,” ungkap Mama Epi.
Bahkan, kata Mama Epi, tawaran lain juga muncul. Kepada keluarganya di Alak, Kupang, sang danyon menyebut bahwa suami Sepriana, Kristian Namo, yang merupakan seorang Babinsa di Rote Ndao, akan disekolahkan menjadi perwira jika keluarga bersedia memaafkan.
“Mereka datang ke rumah orang tua saya di Alak, katanya suami saya bisa sekolah perwira kalau saya mau terima uang itu. Tapi kami tetap menolak,” ujar Mama Epi .
Karena itu, Sepriana meminta majelis hakim menghadirkan danyon dalam sidang berikutnya.
“Tolong dia dihadirkan. Saya ingin dia menjelaskan semua ini,” kata Mama Epi.
Dalam kesaksiannya, pada sidang hari ketiga, Rabu (29/10/2025), Mama Epi juga meminta agar dokter batalion dihadirkan sebagai saksi, lantaran diduga mengetahui kondisi Prada Lucky saat disiksa secara berulang sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2025.
Mama Epi juga meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli pidana militer dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk memberikan pandangan hukum terkait kasus tersebut.
“Kami mohon Yang Mulia mempertimbangkan permohonan kami,” ujar Mama Epi.
Baca juga: LIPSUS: Saksi Prada Richard Boelan Menangis Disuruh Terdakwa Lakukan Tindakan Tidak Senonoh
Sementara itu, Pelda Kristian Namo, ayah Prada Lucky, juga menuntut agar komandan batalion dihadirkan sebagai saksi.
Kristian Namo menilai, seluruh tindakan anak buah seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan satuan.
“Mereka kumpul Rp 10 juta per orang itu pasti sepengetahuan dia. Apa yang terjadi selama seminggu anak saya disiksa, semua di bawah tanggung jawabnya. Saya mau dia dihadirkan, Yang Mulia,” kata Kristian Namo.
Sementara itu, Sertu Thomas Awi, Dansi Intel Yonif TP 834, yang juga menjadi terdakwa, mengaku telah melaporkan penangkapan Prada Lucky langsung kepada danyon setelah korban sempat melarikan diri.
“Setelah melarikan diri tanggal 28, saya sendiri yang membawa almarhum untuk bertemu komandan,” ujar Thomas Awi. dalam kesaksiannya.
Baca juga: LIPSUS: Prada Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Bagian Sensitif Diolesi Cabai
Dalam sidang tiga hari berturut-turut itu dipimpin Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Majelis hakim mencatat permintaan keluarga untuk menghadirkan danyon, dokter batalion, serta ahli pidana militer dalam sidang berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan 22 prajurit aktif TNI yang diduga melakukan penyiksaan hingga menyebabkan tewasnya Prada Lucky di markas batalyon 834 TP Wakanga Mere Kabupaten Nagekeo. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Sidang Kasus Prada Lucky
Prada Lucky Namo
POS-KUPANG.COM
Sepriana Paulina Mierpey
Mama Epi
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Kristian Namo
Thomas Awi
| Keluarga Prada Lucky Ungkap Tawaran Uang Rp 220 Juta dari Danyon Agar Maafkan 22 Pelaku |
|
|---|
| Baru Jadi Intel, Dua Prajurit Akui Masih Belajar Tangani Kasus Prada Lucky Namo |
|
|---|
| LIPSUS: Lucky dan Richard Disiksa Berkali-kali, Sidang Kedua Kematian Lucky Namo |
|
|---|
| Prada Richard Trauma, Minta Pindah dari Batalyon TP 834/Wakanga Mere |
|
|---|
| Diduga Lakukan Pembiaran, Orang Tua Prada Lucky Minta Hakim Hadirkan Komandan Batalyon Sebagai Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ORANG-TUA-LUCKY-NAMO-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.