Sidang Kasus Prada Lucky
Orang Tua Prada Lucky Minta Para Pelaku Dipecat dan Pelaku Utama Dihukum Mati
Ia juga menceritakan bahwa peti jenazah anaknya sempat diganti karena ukuran sebelumnya terlalu kecil.
|
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KESAKSIAN - Ayah dan Ibu Prada Lucky C.S. Namo saat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim dalam persidangan pertama di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, sang anak meninggal dunia pada 6 Agustus 2025, setelah dirawat sejak tanggal 2 Agustus di rumah sakit.
"Dokter mengatakan pada malam tanggal 5 Agustus bahwa Lucky sudah mengalami gagal ginjal dan paru-parunya penuh cairan," ujarnya sambil menahan tangis.
Sepriana pun mengulangi permintaan serupa kepada majelis hakim agar seluruh pelaku mendapat hukuman berat.
"Kami berharap semua pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya, dan pelaku utama dihukum mati," tuturnya. (rey)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.