Breaking News

NTT Terkini 

BKD NTT Bantah Keluarkan Surat Edaran Mutasi Kepala Sekolah

BKD NTT mengaku tidak mengeluarkan surat edaran (SE) mutasi atau rotasi kepala sekolah (Kepsek).

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
YOS RASI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yos Rasi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( BKD NTT ) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) mutasi atau rotasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. 

Kepala BKD NTT Yos Rasi menyebut SE yang viral itu merupakan tidak benar. Ia tidak pernah merilis SE yang ditujukan untuk para Kepala Sekolah. 

"Surat Edaran tersebut adalah palsu/ tidak benar dan kebohongan yang dibuat oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab," kata Yos Rasi, Senin (27/10/2025). 

Menurut Yos Rasi, SE itu berisikan mutasi dan penataan aparatur bidang pendidikan. Surat ditujukan ke Kepsek Loofoun Bone Kabupaten Malaka dengan tembusan surat kepada Gubernur NTT, Bapak Wagub NTT; Sekda dan Kadis P dan K Provinsi NTT. 

Dari naskah tersebut, lanjut Yos Rasi, terdapat konten yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, seperti nomor surat, nomor telepon Kepala BKD NTT, hingga tandatangan yang bukan asli. 

Yos Rasi meminta agar masyarakat, khususnya para Kepala Sekolah agar tidak percaya dengan SE itu. Bagi pihak yang menjadi korban, Yos Rasi menyarankan untuk membuat laporan resmi ke Kepolisian. 

"Sehubungan denga hal dimaksud, kepada pihak yang merasa dan sudah menjadi korban, harap melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Terhadap hal itu, Yos Rasi mengaku sudah melapor ke Gubernur, Wakil Gubernur dan Plh. Sekretaris Daerah NTT. Termasuk menyampaikan ke pimpinan OPD hingga Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di NTT.

Dalam salinannya yang diperoleh, SE dengan nomor 800.1/147/BKD2.1/X/2025 itu terbit pada 27 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Mutasi dan Penataan Aparatur di Lingkungan Bidang Pendidikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Dalam surat itu, turut menjelaskan maksud mutasi dan penataan aparatur bidang Pendidikan. Kepsek yang menjadi tujuan surat diminta untuk berkoordinasi pada nama dan nomor telepon yang dimuat dalam surat. 

"Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur," tulis bagian akhir surat tersebut. (fan) 

Ikutiberita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved