NTT Terkini

BERITA POPULER- Skandal Senjata Api di Polda NTT, Kasus Dana BOS dan DAK SLB Benpasi, Rokok Ilegal

Polda NTT mengungkap kasus hilangnya 10 pucuk senjata api (senpi) organik yang sempat dikabarkan dijual oleh oknum anggota kepolisian

|
Penulis: Edi Hayong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
KAPOLDA NTT- Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko saat memberikan sambutan pada upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda NTT 

POS-KUPANG.COM- Berikut ini tersaji Berita Populer hari ini Kamis (23/10/2025), merujuk pada website Pos-Kupang.com. Berita populer adalah berita dengan pembaca terbanyak.

Sedikitnya ada lima berita populer yang mencuri perhatian pembaca. Berita yang lagi heboh terkait skandal hilangnya 10 senjata api di Polda NTT melibatkan satu oknum polisi.

Dari Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan soal Kejari TTU menetapkan tersangka kasus dugaan tipikor dana BOS dan DAK pada SLB Benpasi.

Masih dari TTU soal kebijakan Pemda setempat untuk biayai mahasiswa yang kuliah di STIKES Nusantara menggunakan dana kolaborasi.

Berita yang tak kalah menariknya terkait sorotan redaksi dalam Editorial terkait penyalur rokok ilegal yang masih dibiarkan di lapangan.

Sementara dari Manggarai dilaporkan mengenai residivis kasus pencurian alat bengkel kayu yang diringkus polisi.

Simak daftar berita pilihan:

1. BREAKING NEWS: Skandal Hilangnya 10 Senjata Api di Polda NTT, Satu Anggota Polisi Ditangkap

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT mengungkap kasus hilangnya 10 pucuk senjata api (senpi) organik yang sempat dikabarkan dijual oleh oknum anggota kepolisian. 

Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa minggu, seluruh senjata tersebut akhirnya berhasil ditemukan, dan seorang anggota berinisial S telah diamankan untuk menjalani proses hukum

Kasus ini mencuat setelah Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh senjata api milik institusi. 

Perintah ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal di tubuh Polda NTT.

Baca selengkapnya di sini

2. BREAKING NEWS: Kejari TTU Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Dana BOS dan DAK SLB Benpasi

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2022 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi. Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Rabu (22/10/2025).

Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makatita sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka kasus dugaan tipikor ini dilaksanakan usai Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Pantauan POS-KUPANG.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik. Tersangka ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.

Baca selengkapnya di sini

3. Biaya Kuliah Mahasiswa TTU di STIKES Nusantara Gunakan Dana Kolaborasi

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, pembiayaan untuk mahasiswa asal Kabupaten TTU yang menempuh pendidikan di STIKES Nusantara Kupang menggunakan dana kolaborasi.

Dana kolaborasi ini bersumber dari CSR, dana pribadi Bupati TTU dan dari kampus. 

"Dari CSR, kampus, dan saya pribadi kita membiayai mereka," ujar Bupati Falentinus, Selasa, 21 Oktober 2025.

Sebanyak 988 orang mahasiswa-mahasiswa asal Kabupaten TTU yang bakal dibiayai dari dana kolaborasi tersebut.

Baca selengkapnya di sini

4. EDITORIAL: Penyalur Rokok Ilegal Dibiarkan

SUDAH cukup lama kita mendengar mengenai peredaran rokok ilegal di masyarakat. Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan keuangan negara sebab semua produksi rokok harus melalui sejumlah mekanisme antara lain membayar pajak dan cukai.

Bila rokok dijual tanpa membayar cukai maka disebut rokok illegal dan para penjual rokok ilegal bisa terkena ancaman pidana .

Untuk diketahui, mengedarkan rokok ilegal melanggar Undang-Undang (UU) Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dan dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. 

Baca selengkapnya di sini

5. Polres Manggarai Tangkap Pria Asal Rahong Utara, Residivis Kasus Pencurian Alat Bengkel Kayu

Unit Jatanras, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan YTN (43), seorang residivis kasus pencurian peralatan bengkel kayu. 

YTN ditangkap di rumahnya di Bonar, Dusun Dekok, Desa Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, Minggu 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.58 Wita. 

Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, AKP GST Putu Saba Nugraha, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (22/10/2025).(*)

Baca selengkapnya di sini
 
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved