Skandal Senjata Api di Polda NTT

BREAKING NEWS: Skandal Hilangnya 10 Senjata Api di Polda NTT, Satu Anggota Polisi Ditangkap

Kasus ini mencuat setelah Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko saat memberikan sambutan pada upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Mapolda NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap kasus hilangnya 10 pucuk senjata api (senpi) organik yang sempat dikabarkan dijual oleh oknum anggota kepolisian. 

Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa minggu, seluruh senjata tersebut akhirnya berhasil ditemukan, dan seorang anggota berinisial S telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini mencuat setelah Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh senjata api milik institusi. 

Perintah ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal di tubuh Polda NTT.

“Ya, seperti yang disampaikan kemarin, 10 pucuk itu semuanya sudah ditemukan dan dapatkan kembali,” ungkap Karo Logistik Polda NTT, Kombes Pol. Aldinan Manurung, saat dikonfirmasi Selasa (22/10/2025).

Mantan Kapolresta Kupang Kota itu menjelaskan, kasus ini mulai terbongkar ketika tim pemeriksa internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi kepemilikan senjata api

Kapolda NTT memerintahkan agar seluruh anggota, tanpa kecuali, termasuk yang sedang sakit atau sedang lepas dinas, tetap datang dan menyerahkan senjata untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan. Salah satunya, ada dua pucuk senjata yang ternyata dipinjamkan ke Bali tanpa izin resmi,” ujar Aldinan.

Saat disinggung mengenai pihak yang menerima pinjaman senjata tersebut, Aldinan memastikan jika peminjam bukan warga negara asing (WNA), melainkan warga negara Indonesia (WNI). 

Ia menegaskan, peminjaman senjata api antarindividu tidak dibenarkan tanpa prosedur dan dokumen resmi.

“Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam aturan Polri, tidak ada alasan untuk meminjamkan senjata tanpa kelengkapan dokumen dan izin,” tegasnya.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan satu anggota kepolisian berinisial S telah diamankan karena diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

“Inisial S, satu personel yang diduga terlibat telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Ini merupakan keberhasilan dan patut diapresiasi,” ujar Henry.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota tersebut diketahui bernama Saiful, personel aktif di Biro Logistik Polda NTT

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved