Berita Timor Tengah Utara
Usut Dugaan Korupsi Dana BOS SLB Benpasi, Tim Penyelidik Kejari Timor Tengah Utara Periksa 26 Saksi
Pasca dilakukan Pulbaket oleh bidang Intelijen Kejari TTU, kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi untuk menguak kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.
Saksi-saksi tersebut yakni pihak sekolah maupun pihak-pihak yang ada di dalam SPJ yang dibuat pihak sekolah. Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
Demikian disampaikan Kajari TTU, Setiawan,S.H.,M.H, melalui Kasi Intel, S. Hendrik Tiip, SH, saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 19 Agustus 2024.
Menurutnya, saat ini Tim Penyelidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dari pihak sekolah dan pihak penyedia barang dan jasa atas pengelolaan keuangan Dana BOS SLB Benpasi.
"Hari ini ada 2 orang yang diperiksa yakni pemilik usaha dan permintaan keterangan lanjutan petugas Operator sekolah," ujarnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS SLB dilakukan setelah Kejari TTU menerima pengaduan dari masyarakat.
Pasca dilakukan Pulbaket oleh bidang Intelijen Kejari TTU, kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan adanya indikasi kerugian negara pengelolaan dana BOS SLB Negeri Benpasi Kefamenanu.
Pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu Hendrik mengatakan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bidang Pidana Khusus Kejari TTU.
Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari TTU juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.
Rekomendasi penyelidikan tersebut dilaksanakan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Baca juga: Kejari Timor Tengah Utara Beberkan Modus Dugaan Penyelewengan Dana BOS SLB Negeri Benpasi
Dikatakan Hendrik, Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Kejari Timor Tengah Utara telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
Pulbaket tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut.
Hendrik menuturkan, pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.