NTT Terkini
Realisasi Pajak NTT Capai Rp1,49 Triliun Hingga September 2025
DJPb Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak di NTT hingga akhir September 2025 mencapai Rp1,489 triliun atau 45,9 persen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara mencatat penerimaan pajak di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga akhir September 2025 mencapai Rp1,489 triliun atau 45,9 persen dari target tahun 2025 yang sebesar Rp3,24 triliun.
Kepala Kanwil DJPb Nusa Tenggara Adi Setiawan mengatakan, capaian ini menunjukkan tren positif meskipun masih di bawah target tahunan, seiring dengan perbaikan aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai sektor.
“Penerimaan didominasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kontributor utama perekonomian daerah,” ujar Adi Setiawan, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan data, PPh menyumbang Rp718,27 miliar, disusul PPN dan PPnBM sebesar Rp406,79 miliar. Sementara itu, pajak lainnya menyumbang Rp363,43 miliar dan PBB Rp0,82 miliar.
Dilihat dari sisi sektor usaha, tiga sektor utama penyumbang penerimaan pajak terbesar di NTT adalah Administrasi Pemerintah (45,23 persen), Perdagangan (20,11 persen), dan Jasa Keuangan (14,65 persen).
"Kinerja ketiga sektor ini menyumbang hampir 80 persen dari total penerimaan pajak wilayah," ujar Adi Setiawan dalam jumpa pers media.
Sektor administrasi pemerintah mencatatkan realisasi terbesar sebesar Rp663,63 miliar, diikuti sektor perdagangan sebesar Rp295,10 miliar, dan jasa keuangan Rp215,01 miliar.
Kenaikan penerimaan pada bulan September 2025 dibandingkan Agustus didorong oleh meningkatnya daya beli masyarakat dan aktivitas perdagangan yang turut memperkuat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Dari sisi kepatuhan, penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 di NTT mencapai 112,18 persen dari target dengan pertumbuhan 7,98 persen (year on year).
Hingga September 2025, jumlah SPT yang masuk mencapai 193.171 SPT, terdiri dari 165.512 SPT wajib pajak badan, 18.057 SPT orang pribadi nonkaryawan, dan 9.602 SPT orang pribadi karyawan.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seiring dengan berbagai upaya edukasi dan digitalisasi layanan yang dijalankan oleh DJP, termasuk melalui platform Coretax dan simulator pelaporan SPT Tahunan badan.
DJPB juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs palsu yang mengatasnamakan lembaga pajak.
Situs resmi DJP hanya menggunakan domain pajak.go.id. Masyarakat diimbau tidak membuka tautan mencurigakan atau mengunduh aplikasi palsu yang berpotensi mencuri data pribadi.
Sebagai bagian dari modernisasi sistem, DJP kini mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun di Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id). Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam administrasi pajak secara digital dan terintegrasi.
| Ekonomi NTT Tumbuh 5,44 Persen, Realisasi APBN Capai Rp23,14 Triliun |
|
|---|
| Delegasi Kementerian Luar Negeri Timor Leste Audiensi ke Imigrasi Kupang, Bahas Isu Perbatasan |
|
|---|
| PLN UIP Nusra Gandeng Politeknik KP Kupang Dorong Peningkatan Produksi Rumput Laut di Lifuleo |
|
|---|
| Peluncuran Program GENRE: Membangun Generasi Sadar Iklim dan Siaga Bencana di Pesisir NTT |
|
|---|
| Gubernur NTT Terima Audiensi Tim Tidal Bridge, Bahas Perkembangan PLTAL Larantuka |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.