Kota Kupang Terkini

768 PPPK Tahap II Formasi 2024 Terima SK, Wakilota Kupang Christian Widodo Beri Pesan Ini

Pemerintah Kota Kupang menyerahkan Surat Keputusan kepada 768 PPPK Tahap II formasi tahun anggan 2024.

|
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SERAHKAN SK - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun anggaran 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 768 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun anggaran 2024. 

Penyerahan SK tersebut berlangsung di Gor Flobamora Oepoi, Kota Kupang, pada Senin (20/10/2025).

Acara penyerahan SK dihadiri oleh Wali Kota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan bentuk nyata komitmen dan kepedulian Pemerintah Kota Kupang terhadap para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

"Penyerahan SK ini adalah bukti cinta Pemerintah Kota Kupang, terutama Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kepada seluruh penerima SK. Ini juga bentuk komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian, penghargaan, dan perhatian kepada teman-teman sekalian," ujar Christian Widodo.

Christian Widodo menuturkan, banyak di antara penerima SK yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. 

Namun, Christian Widodo menegaskan bahwa ukuran kinerja tidak semata-mata dilihat dari lamanya pengabdian, melainkan dari seberapa besar dampak yang diberikan bagi pelayanan publik.

"Ini bukan soal berapa lama kita mengabdi, tetapi seberapa besar kita berdampak bagi orang lain, membuat perbedaan bagi sesama melalui pelayanan publik," tambah Christian Widodo.

Baca juga: LPA NTT Sikapi Kasus Guru Tampar Siswa Merokok di Lebak Banten

Lebih lanjut, Christian Widodo menegaskan bahwa dengan diterimanya SK tersebut, para pegawai tidak lagi berstatus honorer atau PTT, tetapi resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK. 

Status ini, kata Christian Widodo, membawa tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Hari ini kalian semua sah bergabung dalam keluarga besar ASN. Ini adalah peran besar yang menuntut kesungguhan, kedisiplinan, dan loyalitas yang tinggi. Loyalitas adalah nomor satu," tegas Christian Widodo.

Dengan penyerahan SK ini, ia berharap seluruh PPPK yang baru diangkat maupun sebelumnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan berkontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Kota Kupang. (ray)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved