NTT Terkini

LPA NTT Sikapi Kasus Kepala Sekolah Tampar Siswa Merokok di Lebak Banten

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Aam SHm MHmengatakan , kasus viral penamparan siswa oleh kepala sekolah

|
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua LPA NTT, Tory Ata, S.H,M.H 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Aam SHm MHmengatakan , kasus viral penamparan siswa oleh kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi cermin penting bagi dunia pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk NTT.

"Kami tidak mendukung siswa  merokok di lingkungan sekolah karena perilaku tersebut tidak patut dan perlu pembinaan. Namun demikian, cara mendidik anak tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik maupun kekerasan verbal sebagaimana diatur dalam UU no 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Tory Ata, sapaan Veronika Ata.

Karena itu, jelas Tory Ata, LPA NTT mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap untuk menyikapi kasus tersebut.

Pertama, LPA NTT mendukung penegakkan disiplin tanpa kekerasan, dan memperkuat fungsi guru BK dan peran wali kelas. 

Baca juga: Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi

"Kedua, apapun bentuk pelanggaran siswa,  termasuk merokok di sekolah  tidak dapat dibenarkan untuk dibalas dengan kekerasan fisik," kata Tory Ata.

Ketiga, LPA NTT mengapresiasi  beberapa sekolah yang  telah melakukan peran ini. 

Keempat, orang tua perlu memberikan perhatian terhadap anak, tidak membiarkan saja serta penting berkoordinasi dengan pihak sekolah.  Mengasuh anak dengan cinta.

Kelima, penting mengedukasi publik agar tidak ikut membuli atau memviralkan anak dengan menulis identitas, menayangkan foto. 

"Hal ini  dapat mempermalukan korban dan melanggar hak anak atas privasi. 
Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran nasional untuk memperkuat budaya pendidikan yang ramah anak dan berkeadilan," kata Tory Ata. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved