Ende Terkini

Tarif Retribusi PPI di NTT Naik, Nelayan di Ende Bingung karena TPI Belum Ada

di Kabupaten Ende yang menjadi bagian wilayah penerapan kebijakan baru ini, hingga kini belum tersedia Tempat Pelelangan Ikan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
LOKASI PENDARATAN - Lokasi pendaratan ikan di pantai yang berada di belakang Pasar Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE- Kenaikan tarif retribusi daerah pada Pelabuhan Perikanan Indonesia (PPI) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan. 

Ironisnya, di Kabupaten Ende yang menjadi bagian wilayah penerapan kebijakan baru ini, hingga kini belum tersedia Tempat Pelelangan Ikan (TPI)

Para nelayan pun mengaku bingung dan merasa dirugikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur NTT, Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025. 

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan menetapkan penyesuaian beberapa tarif di sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Pedangan Ikan di Labuan Bajo Belum Dapat Sosialisasi Pergub Nomor 33 Tahun 2025

Ini rincian kenaikan tarif dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025:

Sewa lahan di PPI naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 75 ribu per meter persegi per tahun.

Sewa rumah dinas naik dari Rp 350 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan.

Retribusi produk perikanan naik dari 2 persen menjadi 5 persen dari harga patokan ikan, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Biaya masuk kawasan: Rp 3.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 5.000 untuk roda empat, dan Rp 10.000 untuk kendaraan barang per sekali masuk.

Baca juga: Warga Soroti Pergub NTT Nomor 33 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT, Sulastri Rasyid, sebelumnya menyatakan, kenaikan tarif sewa lahan tidak ditujukan kepada nelayan kecil, melainkan bagi pelaku usaha besar di sektor perikanan dan Unit Pengolahan Ikan (UPI).

Namun, di lapangan, kebijakan ini tetap menimbulkan keresahan di kalangan nelayan.

Haris, seorang nelayan dari Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, mengaku tidak mengetahui adanya regulasi baru tersebut.

"Saya belum tahu soal itu, belum ada penyampaian dari dinas. Kami selama ini tidak sewa, hanya masuk-masuk begitu saja," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (3/10/2025).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved