Pejabat Pemprov NTT Retret

Para Pejabat Tidur di Asrama Unhan Retret Pejabat Struktural Pemprov NTT 

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt bersama para pejabat struktural lingkup Pemerintah Provinsi NTT yang akan mengikuti

POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
WAWANCARA - Gubernur NTT Melki Laka Lena saat diwawancarai mengenai Pergub tentang tunjangan transportasi dan perumahan DPRD NTT. Senin, (8/9/2025) di Kantor DPRD NTT. 

"Saya anggota Badan Anggaran. Anggaran retret untuk pegawai negeri eselon II, III, IV itu semua dibahas waktu itu. Sehingga, Badan Anggaran menyetujui anggaran pembahasan, antara badan anggaran dengan tim Pemerintah Provinsi," katanya, Selasa (23/9/2025). 

Baca juga: LIPSUS: Banjir Bandang Seret Sembilan Warga, 3 Orang Tewas dan  6 Hilang 

Ketua Fraksi Golkar DPRD NTT itu mengatakan, saat pembahasan itu memang ada pertanyaan dari anggota Banggar. Namun, Sekretaris Daerah NTT Kosmas Lana telah memberi penjelasan. Kosmas merupakan ketua tim anggaran Pemprov. 

Yohanes mengaku anggaran retret masuk dalam APBD Perubahan tahun 2025. Bahkan sudah ada kesepakatan bersama dari DPRD dan Pemerintah hingga dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. 

"Ada yang bilang tidak dibahas itu mungkin mereka tidak mengikuti secara baik di Perubahan (APBD). Sehingga APBD Perubahan sudah disepakati oleh DPRD, kita sudah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri," katanya. 

Dikatakan, bisa saja orang yang tidak mengetahui kesepakatan tentang biaya retret itu tidak mengikuti rapat pembahasan anggaran dengan baik. 

"Itu dibahas. Badan Anggaran menyetujui waktu itu. Kalau satu orang setuju, yang lain tidak setuju pasti tidak jadi. Saya sendiri Fraksi Golkar setuju, yang lain tidak setuju pasti tidak jadi. Jadi kalau bicara tidak dibahas, mungkin tidak diikuti secara baik. Struktur APBD itu penjelasan Pemerintah itu ada. Rp 1,6 M kalau tidak salah," ujarnya. 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Dituntut 20 Tahun Penjara oleh JPU, Denda Rp 5 M

Sebelumnya informasi yang diperoleh Pos Kupang bahwa biaya retret ratusan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut tidak dibahas bersama DPRD NTT. 

Bahkan nomenklatur retret tidak ditemukan dalam anggaran murni APBD 2025 maupun dalam perubahan APBD tahun 2025. Sementara dari dokumen panduan pelaksanaan retret yang diperoleh, Senin (22/9) menyebutkan penggunaan biaya pada retret itu melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT. 

Ketua Komisi I DPRD NTT Julius Uly yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9) enggan menanggapi hal itu. Julius memilih tidak berkomentar lebih jauh tentang retret, termasuk biaya dan prosedur penganggaran bersama BKD NTT sebagai mitra Komisi I DPRD. 

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT Yos Rasi mengatakan, alokasi biaya retret kepemimpinan yang jumlahnya satu miliaran ini merupakan bentuk investasi sumber daya manusia, khususnya pejabat struktural lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Baca juga: Warga Audiensi dengan Kejati NTT Bahas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Kupang

Biaya ini sepenuhnya digunakan untuk transportasi, akomodasi, konsumsi, dan narasumber, sedangkan perlengkapan pribadi ditanggung oleh masing-masing peserta. 

"Lebih lagi bagi peserta dari cabang dinas/UPTD di luar Pulau Timor harus menanggung sendiri biaya perjalanan menuju Kupang dan kembali dari Kupang," tambah Yos. 

Dia menegaskan, Pemprov NTT tidak menganggarkan sepeserpun uang saku, dan kebutuhan pribadi lainnya bagi peserta. (gus/fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved