Sidang eks Kapolres Ngada dan Fani
Juliana Ndolu : Menormalisasi Kekerasan Seksual dengan Alasan UU Lemah Sama Kejinya dengan Pelaku
Akademisi Undana Kupang, Yuliana Ndolu, SH, menegaskan, anak yang melakukan pelacuran tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Juliana Ndolu juga menyoroti status Fajar Lukman yang sata terjadinya peristiwa itu adalah sebagais eorang Kapolres, perwira tinggi, aparat penegak hukum (APH) yang seharusnya melindungi anak korban prostitusi.
"Eks Kapolres Ngada – ada dalam kapasitas sebagai seorang perwira tinggi, APH yang adalah wakil negara yang wajib berkwajiban melindungi anak korban prostitusi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (2) huruf d Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014)," jelas Juliana Ndolu.
Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi: Ada Kesepakatan Produsen dan Konsumen
Karena itu Juliana Ndolu mengatakan, ketika ada yang membela pelaku kekerasan seksual dengan modus prostitusi anak, apalagi ketika dilakukan oleh aparat penegak hukum, hal itu merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar hukum dan filsafat kemanusiaan.
"Membela pelaku kekerasan seksual dengan modus prostitusi anak, apalagi ketika dilakukan oleh aparat penegak hukum, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar hukum dan filsafat kemanusiaan," kata Juliana Ndolu.
Lebih lanjut Juliana Ndolu menjelaskan, dari aspek filosofis, anak bukanlah objek eksploitasi, melainkan subjek moral, sosial, dan hukum yang hak-haknya melekat secara kodrati dan wajib dihormati, dijamin, serta dilindungi.

"Oleh karena itu, setiap upaya akademisi untuk merelatifkan atau bahkan membela tindakan aparat yang terlibat dalam prostitusi anak tidak hanya menyesatkan secara akademik, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab kolektif bangsa dalam perlindungan anak," kata Juliana Ndolu.
Akademisi, kata Juliana Ndolu, sebagai penjaga moral dan rasionalitas publik, justru memiliki kewajiban etik dan intelektual untuk memperkuat perlindungan anak, bukan menjadi bagian dari legitimasi atas praktik kekerasan yang merendahkan martabat kemanusiaan. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Terdakwa Fani Minta Maaf, Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Minta Lepas |
![]() |
---|
Pengacara Fajar Lukman Tuntut Lepas Bukan Bebas, Singgung Anak Melacurkan Diri |
![]() |
---|
Ajukan Pembelaan Diri, Terdakwa Fani Minta Maaf kepada Keluarga Korban Anak |
![]() |
---|
Stefani Heidi Doko Rehi Dituntut 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Fajar Lukman Siapkan Pledoi, Sebut Fakta Meringankan Tak Diakomodir JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.