Warga Desa Naunu Datangi Disnakertrans NTT, Tuntut Pencabutan HPL dan Pengembalian Tanah Masyarakat
Dinas Nakertrans menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, namun memberikan penjelasan teknis proses pencabutan HPL.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG. COM, KUPANG – Warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Rabu (17/9/2025).
Kehadiran masyarakat Desa Naunu dipimpin Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, untuk menuntut pengembalian tanah masyarakat Desa Naunu yang disebut telah dikuasai Nakertrans selama hampir tiga dekade atau kurang lebih 29 tahun.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (17/9/2025) Asten Bait menjelaskan, bahwa masyarakat desa Naunu telah dibohongi oleh pemerintah. Kedatangan mereka juga untuk menagih pemerintah terkait sertifikasi tanah masyarakat 1.408,8 hektare di Desa Naunu.
Menurutnya, lahan tersebut dikuasai sejak 1996 dengan dalih program transmigrasi pola ternak.
“Tanah kami dikuasai Nakertrans. Dulu pemerintah datang menawarkan program transmigrasi dengan kesepakatan masyarakat akan mendapat satu unit rumah dan sembilan ekor sapi dan akan dibangun di tanah seluas 2 hektar. Tapi itu tidak pernah terealisasi. Justru tanah yang awalnya dimintai 600 hektare, malah saat ditandatangani menjadi 2.000 hektare,” tegas Asten.
Asten menyebut, pihaknya menuntut dua poin utama, yakni:
1. Pencabutan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang saat ini berlaku di Desa Naunu.
2. Penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat untuk area seluas 1.408,8 hektare, serta pembatasan lahan yang disertifikasi untuk TNI maksimal 150 hektare.
Dalam pertemuan itu, Dinas Nakertrans menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, namun memberikan penjelasan teknis proses pencabutan HPL.
Mereka mengarahkan masyarakat untuk bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, agar diteruskan ke Kementerian untuk proses resmi pencabutan.
“Kami dalam waktu dekat akan segera bertemu Bupati Kupang. Ini sudah kami komunikasikan. Kami minta Pemkab Kupang menindaklanjuti persoalan ini, ,,” kata Asten.
Dia menegaskan bahwa masyarakat menolak rencana penyerahan 558 hektare lahan kepada TNI, kecuali 150 hektare untuk tiga batalyon, masing-masing 50 hektare untuk Brigif 21 Komodo, Armed, dan Arhanud.
Ia menilai, sejak 1996 hingga kini, banyak proses pengukuran dan pengelolaan tanah dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Kementerian harus turun langsung ke lapangan, jangan hanya mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.
Disnakertrans NTT, APINDO, dan BPJS Ketenagakerjaan NTT Dorong Inklusi Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu Kupang Gelar Diskusi Publik |
![]() |
---|
Yayasan Graha Kasih Indonesia Sebut Berbagai Agenda Cristiano Ronaldo di Kupang NTT |
![]() |
---|
Kadis Pertanian Kabupaten Kupang Tepis Tudingan Penyuluh Pertanian "Bermain" Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Disnakertrans NTT Tunggu Petunjuk Pemberian THR Bagi Ojol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.