Warga Desa Naunu Datangi Disnakertrans NTT, Tuntut Pencabutan HPL dan Pengembalian Tanah Masyarakat

Dinas Nakertrans menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, namun memberikan penjelasan teknis proses pencabutan HPL.

Editor: Sipri Seko
POS-KUPANG/ALEXANDRO NOVALIANO DEMON PAKU
DI NAKERTRANS - Warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Rabu (17/9/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku. 

POS-KUPANG. COM, KUPANG – Warga Desa Naunu, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT, Rabu (17/9/2025).

Kehadiran masyarakat Desa Naunu dipimpin Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, untuk menuntut pengembalian tanah masyarakat Desa Naunu yang disebut telah dikuasai Nakertrans selama hampir tiga dekade atau kurang lebih 29 tahun.

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (17/9/2025) Asten Bait menjelaskan, bahwa masyarakat desa Naunu telah dibohongi oleh pemerintah. Kedatangan mereka juga untuk menagih pemerintah terkait sertifikasi tanah masyarakat 1.408,8 hektare di Desa Naunu.

Menurutnya, lahan tersebut dikuasai sejak 1996 dengan dalih program transmigrasi pola ternak.

“Tanah kami dikuasai Nakertrans. Dulu pemerintah datang menawarkan program transmigrasi dengan kesepakatan masyarakat akan mendapat satu unit rumah dan sembilan ekor sapi dan akan dibangun di tanah seluas 2 hektar. Tapi itu tidak pernah terealisasi. Justru tanah yang awalnya dimintai 600 hektare, malah saat ditandatangani menjadi 2.000 hektare,” tegas Asten.

Asten menyebut, pihaknya menuntut dua poin utama, yakni:

1. Pencabutan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang saat ini berlaku di Desa Naunu.

2. Penerbitan sertifikat tanah kepada masyarakat untuk area seluas 1.408,8 hektare, serta pembatasan lahan yang disertifikasi untuk TNI maksimal 150 hektare.

Dalam pertemuan itu, Dinas Nakertrans menyatakan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan, namun memberikan penjelasan teknis proses pencabutan HPL.

Mereka mengarahkan masyarakat untuk bersurat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, agar diteruskan ke Kementerian untuk proses resmi pencabutan.

“Kami dalam waktu dekat akan segera bertemu Bupati Kupang. Ini sudah kami komunikasikan. Kami minta Pemkab Kupang menindaklanjuti persoalan ini, ,,” kata Asten.

Dia menegaskan bahwa masyarakat menolak rencana penyerahan 558 hektare lahan kepada TNI, kecuali 150 hektare untuk tiga batalyon, masing-masing 50 hektare untuk Brigif 21 Komodo, Armed, dan Arhanud.

Ia menilai, sejak 1996 hingga kini, banyak proses pengukuran dan pengelolaan tanah dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Kementerian harus turun langsung ke lapangan, jangan hanya mengambil keputusan sepihak,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved