Berita NTT

Disnakertrans NTT Tunggu Petunjuk Pemberian THR Bagi Ojol

Tapi apakah pembayaran itu mengikuti ketentuan atau tidak, kami masih menunggu arahan. Mereka bukan penerima upah, jadi itu dikembalikan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi NTT, Sylvia Peku Djawang saat diwawancarai wartawan, Kamis,28 Maret 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTT sedang menunggu petunjuk maupun arahan dari Pemerintah pusat mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online atau Ojol

Kepala Disnakertrans NTT, Sylvia Peku Djawang mengatakan, sebetulnya THR diperhitungkan bagi karyawan penerima upah. Ojol, kata dia, tidak dalam kategori penerima upah bulanan. 

"Tapi dia dengan kategori perjanjian kerja. Sehingga kementrian mengharapkan mereka (Ojol) pun dihitung (untuk THR)," kata dia, Kamis 28 Maret 2024. 

Sylvia Peku Djawang menyebut, arahan itu merupakan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI kepada para pemilik aplikasi Ojol. 

Baca juga: Kapolda NTT Hadiri Perayaan HUT ke-24 Polícia Nacional De Timor-Leste

Imbauan itu dikeluarkan, memang karena sebelumnya sudah ada pembahasan antara Kementerian dan otoritas pemilik aplikasi Ojol. Sehingga, di tingkat daerah hanya mengikuti imbauan yang dimaksud. 

"Tapi apakah pembayaran itu mengikuti ketentuan atau tidak, kami masih menunggu arahan. Mereka bukan penerima upah, jadi itu dikembalikan (ke pemilik aplikasi)," ujarnya. 

Sementara itu, dalam pembayaran THR secara umumnya mengatur pembayaran berdasarkan perhitungan. Bagi karyawan yang sudah bekerja sudah lebih dari satu bulan berturut-turut wajib dibayar THR

Bagi karyawan yang sudah lebih dari satu tahun, wajib mendapat THR satu bulan penuh dan dibayar H-7 sebelum hari raya. Ketentuan pembayaran, kata dia, tidak boleh dilakukan sistem cicil seperti saat pandemi covid-19 lalu. 

Disnakertrans NTT, ujar dia, juga membuka posko aduan THR. Pihaknya sudah memberikan surat edaran ke semua perusahaan maupun dinas teknis di daerah untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada. 

"Teman-teman mediator yang dilakukan adalah melakukan monev, dan pengawasan ke perusahaan di Kota dan di kabupaten," ujarnya. 

Dia mengatakan, bagi perusahaan 'nakal' akan direkomendasikan untuk pembekuan perizinan. Sylvia Peku Djawang berharap agar aturan mengenai THR bisa dilaksanakan perusahaan. 

Ia sendiri menyebut ada sekitar 6 ribu perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans NTT. Sementara jumlah tenaga kerja, Sylvia Peku Djawang tidak mengingat secara pasti angkanya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved