NTT Terkini
Cegah Human Trafficking Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Bentuk Desa Binaan
Dalam upaya mencegah Human Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membentuk Desa Binaan
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membentuk desa binaan untuk mencegah bertambahnya angka kasus human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disampaikan Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Chairul Huda Ahmad dan Kasubsi Pelayanan Dokumen Keimigrasian, Abdul Malik Djainadi, dalam Podcast Pos Kupang, Jumat, 12/09/2025.
Desa binaan Imigrasi merupakan program yang digalakkan oleh Kantor Imigrasi di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang keimigrasian, serta meningkatkan pelayanan keimigrasian di tingkat desa.
Saat ini, jelas Abdul, ada enam desa binaan Kantor Imigrasi Kupang yakni Desa Oinlasi di Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Desa Batutua, Desa Oeseli, Desa Dolasi, Desa Landu, dan Desa Oebou di Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kedepan keduanya berharap desa binaan Imigrasi bisa ada di seluruh wilayah NTT agar pengetahuan dan informasi terkait keimigrasian bisa sampai kepada masyarakat.
Keimigrasian, kata Chairul, sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
"Ada tiga poin penting yakni hal lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah NKRI, hal
pengawasan dan hal Kedaulatan negara," katanya.
Ketiga point inilah yang menjadi pokok atau dasar dari tugas dan fungsi keimigrasian.
Sementara tugas dan fungsi keimigrasian yakni memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, terhadap sepanjang garis perbatasan, fungsi keimigrasian dilakukan oleh pejabat imigrasi ditempat pemeriksaan imigrasi dan pos lintas batas.
Terkait pelayanan keimigrasian, kepada WNI diberikan pelayanan penerbitan dokumen perjalanan RI berupa paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor(SPLP)dan Pas Lintas Batas, sementara kepada WNA diberikan pelayanan visa, pelayanan penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal.
Baca juga: Lapas dan Imigrasi Atambua Tanam 500 Bibit Kelapa, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Selain itu, kepada WNI dan WNA diberikan pelayanan pemberian izin keluar dan masuk wilayah NKRI melalui TPI.
WNI dapat dicegah meninggalkan wilayah NKRI tetapi tidak dapat ditangkal masuk wilayah NKRI, sedangkan WNA dapat dicegah dan ditangkal untuk masuk dan keluar wilayah NKRI.
Dikatakan Chairul, dengan tugas dan fungsi tersebut, Imigrasi dapat membantu mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Namun, untuk bisa memberantas kasus TPPO di NTT, lanjut dia, butuh kolaborasi dengan semua pihak baik aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, termasuk masyarakat itu sendiri karena jika masyarakat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup maka tidak akan memilih berangkat ke luar negeri secara ilegal untuk bekerja.
Secara keseluruhan, dalam upaya pencegahan TPPO Kantor Imigrasi melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif kebenaran formil dan materiil, mengoptimalkan fungsi pengawasan keimigrasian.
Selain itu, Imigrasi juga tidak ragu menolak pemohon yang terindikasi akan berangkat secara ilegal dan melakukan penindakan hukum bagi pelaku.
Baca juga: Imigrasi Kupang Gencar Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Rote Ndao NTT
Sementara di tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI), petugas Imigrasi memeriksa keaslian paspor dan dokumen perjalanan lainnya untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan, melakukan wawancara dan mencermati profil penumpang, terutama yang akan bekerja di luar negeri, untuk mendeteksi adanya kebohongan atau indikasi menjadi pekerja migran nonprosedural.
Jika ditemukan indikasi kuat akan terjadi TPPO, petugas Imigrasi berwenang untuk
menunda keberangkatan demi mencegah korban lebih lanjut. (uzu)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
NTT Terkini
human trafficking
Tindak Pidana Perdagangan Orang
TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang
desa binaan
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
| BREAKING NEWS: Gempa Mag 6,3 Guncang NTT, Pusat di Barat Laut TTU |
|
|---|
| Pelatih dan Manajer Tim Karate NTT Klarifikasi Terkait Atlet Bertanding Tanpa Pendamping |
|
|---|
| EKSLUSIF: Kajati NTT Zet Tadung Alo, Integritas Jadi Fondasi dalam Penegakan Hukum |
|
|---|
| Lantik Pejabat Administrator Pemprov NTT, Gubernur Melki: 3 Bulan Kami Evaluasi |
|
|---|
| Demokrat NTT Rakerda III, Evaluasi dan Konsolidasi Sambut Pemilu 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Lalu-Lintas-Keimigrasian-Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Kupang-Chairul-Huda-Ahmad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.