Demo Tunjangan DPRD NTT

Emi Nomleni Tolak Jawab Tunjangan Rumah dan Transportasi  Permintaan DPRD NTT

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni tetap keukeuh dengan sikapnya bahwa tunjangan transportasi dan perumahan Rp 41,4 miliar per tahun sudah sesuai aturan.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
EMI NOMLENI - Ketua DPRD NTT Emi Nomleni. Politikus PDI Perjuangan itu tidak banyak bicara tentang polemik tunjangan rumah dan transportasi yang diterima pimpinan hingga anggota DPRD NTT.  

“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” kata Emi Nomleni

Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.

Baca juga: LIPSUS: Tunjangan Perumahan DPRD NTT Fantastis Rp 283,2 Juta Per Tahum

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog utk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” kata Emi Nomleni

Emi Nomleni menyampaikan terima kasih kepada pers selalu ‘mata publik’ yang mengawasi etika lembaga dan anggota di tengah situasi dan kondisi rakyat yang membutuhkan kerja keras dan perhatian negara, yang harus peka dengan dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” kata Emi Nomleni

Dalam pasal 3 ayat 3 Pergub 22 tahun 2025, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. 

Tunjangan yang ditetapkan yakni Rp 23.600.000. Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama. Bila demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah Rp 1.534.000.000 atau Rp 18.408.000.000 per tahun. 

Dari Pergub tersebut juga memuat tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 4. Ayat 3 pasal ini berbunyi, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan. 

Adapun kategori sewa kendaraan ditentukan yakni sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD. Kemudian, sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD. 

Baca juga: Wali Kota Kupang Janji Benahi Persoalan Ketenagakerjaan dengan Cara Ini

Lalu, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.

Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar Rp 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 29.500.000.

Bila demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 381.600.000. Lalu, tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar Rp 1.101.600.000.

Sementara 61 anggota DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi per tahun sebesar Rp 
21.594.000.000. Jika dijumlah, per tahun khusus tunjangan transportasi yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar Rp 23.077.200.000.

Bila ditotal dengan tunjangan perumahan maka ada Rp 41.485.200.000 alias empat puluh satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta dua ratus ribu rupiah, yang harus dibayar setiap tahun dari APBD NTT. 

Baca juga: LIPSUS: 1.000 Lilin Perjuangan untuk Prada Lucky Aksi Damai Warga di Nagekeo

Pergub 22 tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur NTT Melki Laka Lena. Pergub itu merupakan perubahan atas Pergub terdahulu dengan nomor 72 tahun 2024 yang saat itu diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved