Demo Tunjangan DPRD NTT

Emi Nomleni Tolak Jawab Tunjangan Rumah dan Transportasi  Permintaan DPRD NTT

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni tetap keukeuh dengan sikapnya bahwa tunjangan transportasi dan perumahan Rp 41,4 miliar per tahun sudah sesuai aturan.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
EMI NOMLENI - Ketua DPRD NTT Emi Nomleni. Politikus PDI Perjuangan itu tidak banyak bicara tentang polemik tunjangan rumah dan transportasi yang diterima pimpinan hingga anggota DPRD NTT.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Ketua DPRD NTT Emi Nomleni tetap keukeuh dengan sikapnya bahwa tunjangan transportasi dan perumahan Rp 41,4 miliar per tahun sudah sesuai aturan. 

Emi Nomleni menolak upaya konfirmasi yang dilakukan, Senin (8/9/2025). Emi Nomleni tidak menjawab pertanyaan yang disodorkan. Padahal, pekan lalu Emi mengaku akan memberikan keterangan usai Paripurna ke-42 di DPRD NTT, Senin siang. 

Politikus PDI Perjuangan itu bahkan menuding wartawan memprovokasi keadaan. Ia berkata, pernyataannya sudah sesuai dengan keterangan tertulis yang dikirim sebelumnya. 

"Saya tidak akan keluar dari rilis. Saya tidak menanggapi Pak Gub punya (pernyataan tentang permintaan DPRD). Saya tidak ada urusan. Kamu jangan membuat suasana jadi ini yah," kata Emi Nomleni berlalu. 

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni 
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni  (POS-KUPANG.COM/HO-DOK)

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9/2025) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat. 

Emi Nomleni, Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” kata Emi Nomleni

Emi Nomleni berkata, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.

Baca juga: LIPSUS: 3,5 Jam Melki-Emi Bersama Massa Aksi Damai Cipayung Plus di DPRD NTT

Bahkan, kata Emi Nomleni, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Emi Nomleni membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.

Sebaliknya, Emi Nomleni menyebut tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” ujar Emi Nomleni.

Emi Nomleni juga merespons besaran tunjangan yang dinilai publik, fantastis.

Emi Nomleni menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved