Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas

Oknum Polisi Aniaya Disabilitas di Ende Saat Mabuk, Kapolres Minta Tinggalkan Kebiasaan Jelek

Orang nomor satu di Kepolisian Resor (Polres) Ende itu menegaskan, peristiwa tragis yang dipicu oleh pesta minum minuman keras (miras) harus dijadikan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO.HUMAS POLRES ENDE
SAMBANGI- Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menyambangi keluarga sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas kematian korban Paulus Pende kepada keluarganya pada Sabtu (1/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika meminta anggotanya untuk meninggalkan kebiasaan miras
  • Peringatan ini dikeluarkan pasca oknum polisi di Ende yang menganiaya disabilitas hingga tewas
  • AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus dugaan penganiyaan berat yang dilakukan Bripda Oschar Poldemus Amtiran terhadap seorang disabilitas di Kota Ende menjadi sorotan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.

Pada apel Senin (3/11/2025) pagi di Mapolres Ende, AKBP Joni Mahardika memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya.

Orang nomor satu di Kepolisian Resor (Polres) Ende itu menegaskan, peristiwa tragis yang dipicu oleh pesta minum minuman keras (miras) harus dijadikan sebagai cermin introspeksi bagi seluruh personel.

Ia bahkan secara tegas meminta anggotanya untuk segera meninggalkan kebiasaan buruk terutama miras yang sering terbawa dari masa sipil.

"Kebiasaan jelek rekan rekan sebelum sesaat menjadi anggota Polri masih terbiasa laksanakan itu, tinggalkan itu. Kebiasaan masih sipil mungkin kumpul sama teman teman nongkrong sambil miras, mungkin tinggalkan ketika kalian jadi anggota Polri," tegas AKBP Joni Mahardika.

Citra polisi di mata masyarakat, lanjut dia, haruslah sebagai pelindung, bukan sebaliknya, masyarakat berharap merasa aman dengan keberadaan polisi.

Bripda Oschar dilaporkan terlibat dalam pesta miras, kehilangan kontrol diri, dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda  yang menewaskan Paulus Pende alias Adi, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, yang juga merupakan penyandang disabilitas.

Baca juga: Penganiayaan oleh Agggota Polres Ende Hingga Korban Meninggal Dunia adalah Pelanggaran Berat

Atas kasus tersebut, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku. 

Bripda Oschar terancam sanksi pidana (Pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara) dan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pada kesempatan itu, ia juga   menyampaikan terima kasih kepada anggota yang selama ini telah berdedikasi dan profesional dalam bertugas.

"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, pertahankan itu bila perlu ditingkatkan," pungkasnya. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved