Polisi Aniaya Warga Hingga Tewas
Oknum Polisi Aniaya Disabilitas di Ende Saat Mabuk, Kapolres Minta Tinggalkan Kebiasaan Jelek
Orang nomor satu di Kepolisian Resor (Polres) Ende itu menegaskan, peristiwa tragis yang dipicu oleh pesta minum minuman keras (miras) harus dijadikan
Ringkasan Berita:
- Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika meminta anggotanya untuk meninggalkan kebiasaan miras
- Peringatan ini dikeluarkan pasca oknum polisi di Ende yang menganiaya disabilitas hingga tewas
- AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Kasus dugaan penganiyaan berat yang dilakukan Bripda Oschar Poldemus Amtiran terhadap seorang disabilitas di Kota Ende menjadi sorotan Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.
Pada apel Senin (3/11/2025) pagi di Mapolres Ende, AKBP Joni Mahardika memberikan peringatan keras kepada seluruh anggotanya.
Orang nomor satu di Kepolisian Resor (Polres) Ende itu menegaskan, peristiwa tragis yang dipicu oleh pesta minum minuman keras (miras) harus dijadikan sebagai cermin introspeksi bagi seluruh personel.
Ia bahkan secara tegas meminta anggotanya untuk segera meninggalkan kebiasaan buruk terutama miras yang sering terbawa dari masa sipil.
"Kebiasaan jelek rekan rekan sebelum sesaat menjadi anggota Polri masih terbiasa laksanakan itu, tinggalkan itu. Kebiasaan masih sipil mungkin kumpul sama teman teman nongkrong sambil miras, mungkin tinggalkan ketika kalian jadi anggota Polri," tegas AKBP Joni Mahardika.
Citra polisi di mata masyarakat, lanjut dia, haruslah sebagai pelindung, bukan sebaliknya, masyarakat berharap merasa aman dengan keberadaan polisi.
Bripda Oschar dilaporkan terlibat dalam pesta miras, kehilangan kontrol diri, dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda yang menewaskan Paulus Pende alias Adi, warga Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, yang juga merupakan penyandang disabilitas.
Baca juga: Penganiayaan oleh Agggota Polres Ende Hingga Korban Meninggal Dunia adalah Pelanggaran Berat
Atas kasus tersebut, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku.
Bripda Oschar terancam sanksi pidana (Pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara) dan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota yang selama ini telah berdedikasi dan profesional dalam bertugas.
"Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, pertahankan itu bila perlu ditingkatkan," pungkasnya. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Polisi Aniaya Warga hingga Tewas
Kapolres Ende
Polres Ende
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika
disabilitas
miras
POS-KUPANG.COM
| Kapolres Ende Sampaikan Duka Cita Mendalam Buat Keluarga Korban Paulus Pende |
|
|---|
| Keluarga Histeris Saat Jenazah Disabilitas di Ende Dipindahkan ke Ruang Otopsi |
|
|---|
| Tim Biddokkes Otopsi Jenazah Disabilitas Korban Aniaya Oknum Polisi di Ende |
|
|---|
| Oknum Polisi Yang Diduga Aniaya Disabilitas di Ende Terancam Dipecat |
|
|---|
| Korban Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Ende Ternyata Disabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-pemakaman-korban-yang-dihadiri-langsung-kapolres-Ende.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.