NTT Terkini
Perda Pendanaan Pendidikan SMA - SLB di NTT Sedang Dibahas
Regulasi ini mengatur mekanisme pungutan, bantuan, dan sumbangan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT tentang pendanaan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi NTT sedang dibahas.
Komisi V DPRD NTT bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT telah melakukan pembahasan draf rancangan Perda dan Pergub itu sejak pekan lalu.
Dalam rapat itu, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo,
mengenai Pendanaan Pendidikan di SMA, SMK, dan SLB.
Regulasi ini mengatur mekanisme pungutan, bantuan, dan sumbangan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pergub yang ditandatangani itu mengatur sumber pendanaan pendidikan, pungutan melalui iuran pengembangan pendidikan (IPP), pembebasan biaya bagi siswa kurang mampu, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan dana.
Baca juga: Opini: Urgensi Perda NTT Tentang Pengelolaan Muro dan Kearifan Lokal Lainnya
Pungutan hanya diperbolehkan untuk operasional sekolah sesuai standar pelayanan minimal dan harus melalui persetujuan komite sekolah serta Dinas Pendidikan.
“Dengan adanya Pergub ini, dana pendidikan bisa dikelola secara lebih baik, transparan, dan menghindari pungutan liar yang selama ini dikeluhkan orangtua dan guru,” katanya, Jumat (19/9/2025).
Ia menyebutkan, Pergub ini lahir setelah pemerintah provinsi menerima banyak keluhan tentang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah.
Pergub juga menetapkan kategori IPP berdasarkan kemampuan ekonomi orangtua/wali siswa, mulai dari 100 persen bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 juta per bulan, hingga pembebasan total bagi anak yatim piatu, anak korban bencana, anak terlantar, dan peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Sekolah wajib menerapkan sistem subsidi silang serta tidak boleh mengaitkan pungutan dengan kelulusan atau prestasi akademik siswa.
Ambrosius menegaskan pemerintah provinsi akan segera mensosialisasikan Pergub ini ke sekolah-sekolah, komite, dan masyarakat agar seluruh pemangku kepentingan memahami ketentuan baru tersebut.
“Kita juga minta saran, pendapat, dan masukan dari Komisi V DPRD NTT supaya Pergub ini bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Pergub tersebut memuat mekanisme pengawasan oleh pengawas sekolah, Inspektorat Daerah, dan saluran pengaduan masyarakat melalui hotline, website resmi Dinas Pendidikan, maupun kotak saran di sekolah.
Sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian kepala sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.