Flores Timur Terkini
Rokok Ilegal Sudah Banjir Flotim, Pemda Janji Tindak, Polres Flotim dan BPOM Bikin Apa
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin banyak di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi NTT. Bahkan peredarannya mulai dari Larantuka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai semakin banyak di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi NTT. Bahkan peredarannya mulai dari Kota Larantuka, ibu kota Kabupaten Flotim hingga ke pelosok pedesaan.
Rokok-rokok ini kebanyakan dijual di kios-kios kecil dan sangat diminati masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah. Bahkan tak sedikit pihak yang punya jabatan strategis juga kerap menkonsumsi rokok dimaksud.
Rokok tersebut diantaranya capuchino, rastel, seven, arrow, dan lainnya. Bahkan kini muncul brand baru, Elsef Light yang dijual seharga Rp 18.000 per bungkus.
Perlahan namun pasti, rokok yang mulanya dibanderol dengan harga Rp 15.000 per bungkus isi 16 hingga 20 batang itu berangsur naik menjadi Rp 18.000 - Rp 19.000 per bungkus.
Baca juga: Rakor Timpora, Wabup Rote Ndao Minta Imigrasi Kupang Cegah Dini Aktivitas Ilegal
Meski makin mahal, namun konsumen tetap meminatinya. Karena, harga tersebut telatif lebih murah dibandingkan rokok legal dengan rata-rata harga diatas Rp 28.000.000 per bungkus.
"Orang berminat karena murah," ujar seorang konsumen ditemui di Kota Larantuka, Kamis (28/8) pagi.
Pada umumnya, penjual atau agen membawa dan menawarkan rokok ilegal ini ke kios-kios dengan mengendarai sepeda motor. Karena itu tak heran, di setiap kios di wilayah Kota Larantuka dan sekitarnya sudah dipenuhi oleh rokok dengan beragam brand tanpa cukai itu.
Meski dijual terbuka, namun rokok ilegal yang melanggar ketentuan hukum bidang cukai ini justru tidak ditindak oleh pihak berwenang.
Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Sita 700 Ribu Rokok Ilegal Lima Bulan Terakhir
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Flotim, Siprianus Sina Ritan, mengatakan rokok ilegal menjadi perhatian serius Pemprov NTT dan Pemda Flotim.
Siprianus menerangkan, tim penertiban sudah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Provinsi NTT. Dengan demikian, peredaran barang ilegal segera diberantas.
"Kami sedang membangun koordinasi dengan tim provinsi, dalam hal ini Dispenda Tingkat I, dan kami juga sedang menunggu rapat yang diprakarsai pemerintah provinsi. Setelah SK tim dan setiap tahun diadakan rapat teknis, baru turun penertiban," ungkapnya. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Peredaan Rokok Ilegal Membanjir di Kabupaten Flotim, Ada Brand Baru |
![]() |
---|
Warga Lembata Panen Ikan di Kawasan Muro Pasca Ditutup Selama Dua Tahun |
![]() |
---|
Ini Ultimatum Bagi Rekanan yang Mengerjakan Proyek Rp 3,9 Miliar RSUD Larantuka |
![]() |
---|
Baru Dibangun, Atap Huntara III di Flores Timur NTT Mulai Terbongkar |
![]() |
---|
Ricuh Liga Tarkam di Flores Timur, Bupati Anton Doni Sampaikan Permohonan Maaf ke Bupati Lembata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.