Sumba Timur Terkini
Kejari Sumba Timur Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Salah Guna Dana Hibah Rp27 Miliar di KPU
Untuk itu, ia juga meminta dukungan masyarakat Sumba Timur agar proses penegakan hukum oleh kejaksaan berjalan dengan lancar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur sudah memeriksa 25 orang saksi terkait dugaan salah guna dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp27,373 miliar. Dana itu bersumber dari pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.
“Kejaksaan sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi,” kata Kepala Kejari Akwan Annas melalui Kepala Seksi Intelijen, Wiradhyaksa M. H. Putra pada Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan, Kejari akan periksa sejumlah saksi lain yang ikut terlibat dalam proses pemberian dana hibah tersebut.
Untuk itu, ia juga meminta dukungan masyarakat Kabupaten Sumba Timur agar proses penegakan hukum oleh kejaksaan berjalan dengan lancar.
“Masih ada yang kita lakukan pendalaman. Mohon dukungan masyarakat untuk penegakan hukum di Sumba Timur,” katanya.
Sebagai informasi, 25 orang saksi yang diperiksa adalah pimpinan dan anggota KPU Sumba Timur, pihak ketiga penyedia pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan pejabat di instansi Pemkab Sumba Timur terkait.
Terbaru, pada Kamis (9/10) Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari memintai keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu sebagai saksi.
Usai memberikan keterangan, Sekda mengatakan, pemberian dana hibah sebesar Rp27,373 miliar kepada KPU sudah sesuai aturan. Aturan itu kata dia, ada di dalam peraturan bupati tentang hibah.
“Sudah sesuai karena ada regulasi yang mengatur. Ada peraturan bupati tentang hibah,” ungkapnya saat ditanyai POS-KUPANG.COM, Kamis (9/10/2025) malam.
Ia menjelaskan, seluruh dokumen terkait dana hibah tersebut sudah ada ketentuan hukumnya. Namun ia menduga, ada kesalahan dalam penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah daerah itu.
“Dokumennya sudah sesuai, mungkin proses eksekusinya yang mungkin melenceng. Kami serahkan ke (kejaksaan),” katanya.
Baca juga: Sekda Sumba Timur Sebut Pemberian Dana Hibah Rp27 M ke KPU Sesuai Aturan
Umbu Ngadu Ndamu menjelaskan, pemberian dana hibah tersebut berawal dari rapat koordinasi di tingkat provinsi yang dihadiri oleh seluruh sekretaris daerah. Dalam rakor itu diarahkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Kami laporkan kepada bupati pada saat itu dan kami tindaklanjuti di rapat TAPD dan prosesnya sesuai dengan tahapan-tahapan, dan kami ajukan ke DPRD di Banggar pada saat itu. Dan terakhir ada peraturan daerah yang memuat dokumen seluruh anggaran pemerintah daerah termasuk di dalamnya ada pembiayaan terkait dengan KPUD,” jelasnya.
Dalam proses dana hibah, DPRD kata dia melalui Banggar menyetujui pendanaan itu.
Sumba Timur Terkini
Kejari Sumba Timur
dana hibah
KPU
Kabupaten Sumba Timur
Akwan Annas
POS-KUPANG.COM
Sekda Sumba Timur Sebut Pemberian Dana Hibah Rp27 M ke KPU Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Jaksa Periksa Sekda Sumba Timur Terkait Dana Hibah ke KPU |
![]() |
---|
Pemkab Sumba Timur Berkomitmen Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Dinas Kominfo Kabupaten Sumba Timur Pakai Video Podcast untuk Sebarkan Informasi Publik |
![]() |
---|
Polisi Masih Selidiki Penyebab Terbakarnya Sumba Paradise |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.