NTT Terkini

Anggota DPRD NTT Minta RUU BUMD Libatkan Masyarakat

Kunjungan itu, kata dia, berbicara tentang badan usaha milik daerah (BUMD). Sekalipun itu bukan wewenang dari Komisi II DPR RI, dialog saat pertemuan

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin meminta Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bakal digagas DPR RI, agar melibatkan masyarakat. 

Ana Kolin mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI datang ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melakukan kunjungan spesifik. 

Kunjungan itu, kata dia, berbicara tentang badan usaha milik daerah (BUMD). Sekalipun itu bukan wewenang dari Komisi II DPR RI, dialog saat pertemuan itu berlangsung baik. 

"Mereka punya kunjungan spesifik tentang BUMD. Sehingga, banyak hal yang disampaikan Pemprov terkait pengembangan BUMD. Mereka akan rancang undang-undang BUMD yang baru. Kami mengharapkan, rancangan itu harus dilakukan sosialisasi baik," ujarnya, Jumat (29/8/2025). 

Politikus PKB itu mengatakan, public hearing atau memberi kesempatan untuk masyarakat memberi pandangan adalah sesuatu yang wajib, termasuk seluruh wilayah di Indonesia. 

Ana beralasan, selama ini banyak regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat justru tidak cocok diberlakukan di wilayah NTT. Pertimbangan topografi maupun sosial budaya mestinya dilihat secara menyeluruh. 

"Tidak bisa BUMD di pulau lain diterapkan di NTT. Saya bilang, banyak aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tapi tidak aman diterapkan di NTT," ujarnya. 

Baca juga: DPRD NTT Tinjau PLTP Kamojang, Optimis Geothermal Jadi Pendorong Kemajuan Daerah

Sekretaris Fraksi PKB DPRD NTT itu mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi undang-undang, public hearing maka aturan yang dilahirkan maka lebih komprehensif. 

"Artinya kalau ada public hearing berarti maka ada masukkan kita RUU BUMD. Kalau tidak, by sampel, belum tentu mewakili NTT. Titipan pesan untuk Komisi VI yang membidangi," katanya.

Dia mengatakan, saat pertemuan itu, BUMD dari Pemprov NTT memaparkan berbagai persoalan di NTT. Ia berharap, RUU BUMD ini bisa masuk ke Prolegnas tahun ini. 

"Komisi II siap mengadvokasi persoalan dari BUMD kita. Tapi paling penting ada payung hukum, regulasi seperti apa. Harapannya masuk ke Prolegnas tahun ini," katanya. 

Saat bertemu anggota Komisi II DPR RI, Ana mengaku dirinya juga menyampaikan mengenai pemindahan aparatur sipil negara atau ASN. Selama ini, proses tersebut harus dilakukan lewat BKN wilayah Bali - Nusra. 

Harusnya, kewenangan itu dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi agar memudahkan proses pemindahan ASN di Kabupaten/Kota. Apalagi NTT, dengan berbagai karakteristik wilayah ini perlu aturan khusus untuk mengaturnya. 

"Komisi II bisa duduk bersama, BKN menyelesaikan persoalan ini," katanya. (fan)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved