NTT Terkini

Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum Belum Dapat Pelayanan Maksimal

Pemerintah memberikan jaminan pemerataan akses keadilan kepada setiap orang tanpa terkecuali, sebagaimana diatur Pasal 5 UU 39/1999

|
POS  KUPANG/NOVEMY LEO
APH INKLUSI - kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT dengan dukungan European Union dan International Bridge to Justice (BJ) atau Jembatan Keadilan Internasional, Kamis (28/8/2025), di Neo Aston Hotel. 

Juga, agar peserta dapat mengidentifikasi kebijakan terkait dengan sosial inklusi  dan tantangan dalam penerapannya.

Baca juga: Direktur LBH APIK NTT,Ansy Damaris Rihi Dara Ajak Kaum Milenial Perjuangkan Nilai-Nilai Anti-Korupsi

“Dan terkahir, tujuannya adalah agar kita memiliki pemahaman dan  ketrampilan dalam berinteraksi saat mendapingi kelomok rentan dan khususnya disabilitas,” kata Puput Joan Riwu Kaho

Di hari kedua pelatihan, tambah Puput Joan Riwu Kaho, peserta juga akan difasilitasi untuk belajar Bahasa Isyarat.

APH INKLUSI 6
APH INKLUSI - kegiatan Pelatihan Penanganan Kasus yang Inklusi bagi APH di NTT yang diselenggarakan oleh LBH APIK NTT dengan dukungan European Union dan International Bridge to Justice (BJ) atau Jembatan Keadilan Internasional, Kamis (28/8/2025), di Neo Aston Hotel.

 Tujuannya agar APH dan pengada layanan bisa memahami bahasa isyarat saat ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau pelaku atau korban atau saksi peyandang disablitas bicara.

Lebih lanjut dikatakan Puput Joan PS Riwu Kaho, dana kegiatan pelatihan ini bersumber dari European Union melalui International Bridge to Justice (IBJ) atau Jembata Keadilan Internasional dalam  Program Justice Maker atau Pekerja Keadialan.

“Saya berharap semoga kegiatan ini bermanfaat unuk kita semuanya,” kata Puput Joan Riwu Kaho. (vel)  

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved