Bentrok di Perbatasan RI RDTL

Warga di Batas RI-RDTL Bentrok, DPR RI Sebut Perbatasan Perlu Keistimewaan

Komisi II DPR RI menyebut penanganan persoalan itu mesti profesional. Termasuk melihat motif dari kasus tersebut agar menjadi pertimbangan yuridis. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
ANGGOTA DPR RI - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin saat diwawancarai di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang. Rabu, (27/8/2025). 

Politisi Golkar itu berkata, negara harus memahami konsep batas negara. Tidak saja ruang geografis-spasial atau hanya menjalankan kedaulatan dan otonomi dalam batas-batas teritorialnya. 

Lebih dari itu, batas negara mencakup makna yang luas dan kompleksitas. Bahkan sejak hadirnya perkembangan globalisasi yang mengaburkan sekat-sekat fisik perbatasan. 

Kaitannya dengan peristiwa ini, perbatasan negara juga dipahami sebagai kesatuan aspek fisik atau teritorial dengan konteks kultur masyarakat setempat. Khususnya kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang sebagai bagian dari tradisi masyarakat penghuni  perbatasan. 

"Cakupan makna kearifan lokal tersebut mengandung kompleksitasnya sendiri yang melampaui karakter adat atau hukum formal," ujarnya. 

Bagian itu mencakup makna yang lebih luas dan penuh dengan nuansa kebijaksanaan. Yang memiliki nilai lintas batas dan suku.

Dalam cara pandang demikian, keterlibatan aktor-aktor lokal yang menghuni perbatasan itu sendiri sangat penting. 

Orang-orang itu, kata Inche Sayuna, bisa menjelaskan kebenaran sejarah perbatasan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses penyelesaian sengketa perbatasan negara. 

"Poin ini penting yang harus dipercakapkan secara terbuka antar kedua negara. Jika aspek ini diabaikan maka menurut saya konflik di batas tersebut tidak akan pernah selesai," katanya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS    

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved