Rabu, 22 April 2026

Perbatasan Negara

Tiga WNA Timor Leste Segera Dideportasi, Dua Masih Dibawah Umur

Ketiganya sebelumnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
ILUSTRASI - Proses deportasi warga negara asing. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) kini diproses untuk dideportasi kembali ke negara asalnya. 

Ketiganya sebelumnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12/AY/2/2 Kostrad.

Mereka diamankan oleh personel Satgas Pamtas di Pos Salore lantaran memasuki wilayah Indonesia secara ilegal melintasi sungai di Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga WN Timor Leste tersebut terdiri dari Manuel Maia (35), Feliciano Cruz Ramos (15), dan Santana Henrique (12). 

Baca juga: Penyelundupan Tembakau dari Timor Leste Gagal, Satgas Amankan Tiga WNA

"Ketiga WNA tersebut diduga melintasi jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting dikutip Minggu (19/4/2026).

Dia menjelaskan Manuel, Feliciano, dan Santana diamankan saat prajurit penjaga perbatasan tengah melaksanakan patroli sekitar pukul 18.50 Wita pada Jumat (17/4/2026) lalu.

Mereka tertangkap saat melintasi sungai untuk masuk ke wilayah Kabupaten Belu. Selain melintas secara ilegal, ketiga orang asing itu juga tidak mengantongi identitas dan dokumen resmi. Ketiganya kemudian diserahkan ke Imigrasi Atambua untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Jusup, tim intelijen dan penindakan keimigrasian (Inteldakim) tengah melakukan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman informasi terhadap ketiga pria asing itu.

"Ketiga WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Atambua sambil menunggu penyelesaian proses hukum dan administrasi keimigrasian sesuai ketentuannya," imbuhnya.

Jusup menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi di wilayah perbatasan dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran keimigrasian. Ia menyebut setiap temuan pelanggaran keimigrasian akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur.

"Kami berkomitmen untuk tetap berperan aktif dan bersinergi untuk menjaga kedaulatan negara di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste," pungkas Jusup. 

Selundupkan tembakau

Sebelumnya, saat dilakukan pengamanan, petugas berhasil mengamankan ketiganya beserta barang bukti berupa 47 ball tembakau yang dikemas dalam tiga karung.

Para pelaku lalu diamankan ke Pos Salore untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui para pelaku merupakan warga negara Timor Leste yang diduga hendak membawa tembakau secara ilegal melintasi batas negara.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved