PPPK 2025
Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS
Kabar Gembira, Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS, namun belum dibahas secara formasl
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR Ungkap Ada Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS
- Wacana Peralihan Status PPPK Jadi PNS belum dibahas secara formal
- Komisi II DPR RI disebut siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam draf revisi UU ASN
- Wacana tersebut bisa saja diatur dalam revisi UU ASN tahun 2026
POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Kabar Gembira itu datang dari Anggota DPR RI Komisi II Muhammad Khozin.
Ia mengungkapkan, ada Wacana Peralihan Status PPPK jadi PNS.
Namun informasi itu baru sebatas wacana karena belum dibahas secara formal.
Muhammad Khozin tidak menampik adanya wacana peralihan status PPPK Jadi PNS dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya saja, belum ada pembahasan secara formal yang dilakukan oleh Komisi II DPR RI terkait wacana tersebut.
Baca juga: Cek Rekening, Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Cair Hari ini 1 November 2025, Segini Besarannya
"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ujar Muhammad Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025) seperti dikutip dari kompas.com.
Kendati demikian, Komisi II DPR RI disebut siap menampung aspirasi berbagai pihak dalam perumusan draf revisi UU ASN. Termasuk aspirasi mengenai peralihan status PPPK menjadi PNS.
"Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf, tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," ujar Muhammad Khozin.
Muhammad Khozin melanjutkan, revisi UU ASN sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Namun mengingat 2025 tersisa dua bulan lagi, revisi UU ASN kemungkinan besar baru bisa dimulai pembahasannya pada 2026.
"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini," kata Khozin.
Badan Keahlian DPR, kata Khozin, masih melakukan pendalaman terkait draf revisi UU ASN. Salah satu poin penting lain yang didalami adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Pernyataan Terbaru MenPAN-RB: Rekrutmen PPPK 2025 Jadi yang Terakhir
Putusan MK tersebut memerintahkan pembentukan lembaga independen yang mengawasi sistem merit dengan batasan waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Para-tenaga-PPPK-Kabupaten-TTS-saat-acara-penyerahan-SK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.