PPPK 2025

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit? Kenali Penyebabnya

Sampai saat ini ternyata masih banyak SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang belum terbit. Ternyata Ini penyebabnya

|
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
PENYEBAB SK PPPK PARUH WAKTU BELUM TERBIT - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025).SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Terbit? Kenali Penyebabnya. 

Ringkasan Berita:

POS-KUPANG.COM – Sampai saat ini ternyata masih banyak SK PPPK Paruh Waktu 2025 yang belum terbit. Apa alasannya?

Ternyata Penyebab SK PPPK Paruh waktu 2025 belum terbit karena verifikasi data. 

Proses verifikasi data menjadi alasan sebagian PPPK Paruh Waktu 2025 hingga kini belum mendapatkan SK Pengangkatan.

Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Baca juga: Ini Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Fresh Graduate dan Tenaga Honorer Sama

 Ada banyak honorer atau mungkin salah satu dari kamu yang tengah mengalami hal semacam ini, yaitu SK PPPK Paruh Waktu 2025 belum terbit.

Sebagai informasi, jika SK PPPK Paruh Waktu menjadi dasar hukum status kepegawaian. 

Tanpa adanya SK, peserta tidak bisa menerima gaji maupun tunjangan. Selain itu, mereka belum tercatat dalam sistem administrasi BKN.

Nomor Induk PPPK dijadwalkan selesai akhir September 2025. Namun hingga pertengahan Oktober, prosesnya masih belum rampung. Beberapa wilayah bahkan belum mencapai tahap akhir penetapan NI.

Terkait hal ini, khusus dari BKN regional secara rutin selalu menyampaikan perkembangan lewat media sosialnya. 

Update ini menjadi rujukan bagi peserta yang menanti kepastian. Meski begitu, belum semua daerah menunjukkan progres yang sama.

Salah satu yang jadi penyebab adanya keterlambatan adalah verifikasi data. 

Data seperti nama, jabatan, dan formasi harus sesuai di semua sistem. Kesalahan kecil saja bisa membuat proses tertunda.

Selain itu, instansi juga harus mengajukan usulan resmi ke BKN setelah data diverifikasi. Tanpa pengajuan ini, penetapan NI tidak bisa dilakukan. Hal ini menjadi salah satu titik lambat dalam alur birokrasi.

Bahkan, ada juga lho kendala yang disebabkan dari sisi peserta yaitu belum melengkapi dokumen wajib seperti SKCK atau surat sehat. Kekurangan berkas menyebabkan instansi belum bisa memproses pengajuan NI.

Baca juga: Kabar Gembira, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025: PPPK Punya Peluang Dapat Hak Pensiun

Dan terkhusus untuk alur penerbitan SK melibatkan banyak pihak, mulai dari instansi daerah, BKN, hingga KemenPANRB. 

Maka dari itu, untuk proses ini akan berjalan berjenjang dan saling bergantung.

Jadi diharapkan untuk para peserta harap bersabar dan terus menunggu informasi terbaru dari instansi masing-masing ya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved