Gaji PNS Naik

Pepres Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB

Pepres Kenaikan Gaji PNS Nomor: Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sudah diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
dok.halomoney.co,id via tribun jambi.com
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi gaji PNS. Gaji PNS. Pepres Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB 

POS-KUPANG.COM - Kenaikan Gaji PNS menjadi kabar gembira bagi ASN.

Tak sekedar isu atau kabar burung, Kenaikan Gaji PNS sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden atau Pepres Nomor: 79 Tahun 2025 dan telah diteken Presiden Prabowo.

Terang saja, kabar itu langsung dibanjiri pertanyaan Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS tersebut?

Apakah langsung dicairkan tahun ini? Menanggapi pertanyaan tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) buka suara.

KemenPAN-RB menegaskan bahwa proses pembahasan terkait Kenaikan Gaji PNS masih berlangsung.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Jumat (19/9/2025).

Meski begitu, ia memastikan bahwa arahan Presiden jelas: ASN, TNI, dan Polri harus tetap fokus mempercepat program prioritas nasional agar target pembangunan tercapai sesuai rencana.

Baca juga: Beredar Kabar Gaji PNS dan PPPK Naik 12 Persen, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya

Besaran Gaji PNS Terbaru 2025,

Kenaikan Gaji ASN terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 8 persen melalui PP Nomor: 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Tahun 2025, gaji pokok PNS kembali diproyeksikan naik mengikuti penyesuaian ekonomi nasional.

Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2025

Selain PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) juga mendapat perhatian khusus.

Pemerintah menyiapkan penyesuaian gaji PPPK 2025 untuk memastikan kesetaraan kesejahteraan antar ASN.

Baca juga: Kesenjangan Gaji PNS dan PPPK, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Skema Penggajian ASN

Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Gaji di atas belum termasuk tunjangan kinerja (tukin), tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan daerah tertentu yang diatur sesuai ketentuan pemerintah.

Berikut Delapan Program Cepat Pemerintah di Perpres 79/2025 termasuk Kenaikan Gaji PNS

Pemerintah juga mencantumkan delapan program quick wins yang menjadi bagian dari strategi besar RKP 2025.

Berikut program prioritas nasional tersebut:

1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.

2. Pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan TBC, disertai pembangunan rumah sakit berkualitas di seluruh kabupaten.

3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui program lumbung pangan dari desa hingga nasional.

4. Pembangunan sekolah unggul dan renovasi sekolah rusak di berbagai daerah.

5. Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan ekstrem.

6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.

7. Pembangunan infrastruktur desa dan BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.

8. Pendirian Badan Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.

ASN Diminta Siap Jalankan Arah Pembangunan Nasional

Meski kabar kenaikan gaji membawa angin segar, pemerintah tetap mengingatkan agar ASN fokus menjalankan agenda prioritas pembangunan nasional.

Dengan adanya rencana peningkatan gaji dan tunjangan, diharapkan aparatur negara dapat bekerja lebih produktif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Langkah ini menjadi bagian dari visi besar “Indonesia Maju 2045”, di mana kesejahteraan ASN dipandang sebagai pondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang kuat, efisien, dan berorientasi pada rakyat.

Rencana kenaikan gaji ASN 2025 bukan sekadar kabar gembira, tetapi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperkuat fondasi birokrasi dan ekonomi nasional.

Dengan dukungan program RKP 2025 yang pro-rakyat, Indonesia diharapkan mampu bergerak menuju sistem pelayanan publik yang lebih sejahtera dan profesional.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved