Gaji PNS Naik
Pepres Kenaikan Gaji PNS Sudah Diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB
Pepres Kenaikan Gaji PNS Nomor: Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sudah diteken Presiden Prabowo, Kapan Pencairan? Ini Jawaban KemenPAN-RB
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kenaikan Gaji PNS menjadi kabar gembira bagi ASN.
Tak sekedar isu atau kabar burung, Kenaikan Gaji PNS sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden atau Pepres Nomor: 79 Tahun 2025 dan telah diteken Presiden Prabowo.
Terang saja, kabar itu langsung dibanjiri pertanyaan Kapan Pencairan Kenaikan Gaji PNS tersebut?
Apakah langsung dicairkan tahun ini? Menanggapi pertanyaan tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) buka suara.
KemenPAN-RB menegaskan bahwa proses pembahasan terkait Kenaikan Gaji PNS masih berlangsung.
“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, Jumat (19/9/2025).
Meski begitu, ia memastikan bahwa arahan Presiden jelas: ASN, TNI, dan Polri harus tetap fokus mempercepat program prioritas nasional agar target pembangunan tercapai sesuai rencana.
Baca juga: Beredar Kabar Gaji PNS dan PPPK Naik 12 Persen, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya
Besaran Gaji PNS Terbaru 2025,
Kenaikan Gaji ASN terakhir terjadi pada Januari 2024 sebesar 8 persen melalui PP Nomor: 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Tahun 2025, gaji pokok PNS kembali diproyeksikan naik mengikuti penyesuaian ekonomi nasional.
Berikut rincian gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2025
Selain PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) juga mendapat perhatian khusus.
Pemerintah menyiapkan penyesuaian gaji PPPK 2025 untuk memastikan kesetaraan kesejahteraan antar ASN.
Baca juga: Kesenjangan Gaji PNS dan PPPK, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Skema Penggajian ASN
Berikut kisaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Gaji di atas belum termasuk tunjangan kinerja (tukin), tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan daerah tertentu yang diatur sesuai ketentuan pemerintah.
Berikut Delapan Program Cepat Pemerintah di Perpres 79/2025 termasuk Kenaikan Gaji PNS
Pemerintah juga mencantumkan delapan program quick wins yang menjadi bagian dari strategi besar RKP 2025.
Berikut program prioritas nasional tersebut:
1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan TBC, disertai pembangunan rumah sakit berkualitas di seluruh kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui program lumbung pangan dari desa hingga nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul dan renovasi sekolah rusak di berbagai daerah.
5. Perluasan program kesejahteraan sosial untuk menghapus kemiskinan ekstrem.
6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Pembangunan infrastruktur desa dan BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
ASN Diminta Siap Jalankan Arah Pembangunan Nasional
Meski kabar kenaikan gaji membawa angin segar, pemerintah tetap mengingatkan agar ASN fokus menjalankan agenda prioritas pembangunan nasional.
Dengan adanya rencana peningkatan gaji dan tunjangan, diharapkan aparatur negara dapat bekerja lebih produktif dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Langkah ini menjadi bagian dari visi besar “Indonesia Maju 2045”, di mana kesejahteraan ASN dipandang sebagai pondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang kuat, efisien, dan berorientasi pada rakyat.
Rencana kenaikan gaji ASN 2025 bukan sekadar kabar gembira, tetapi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperkuat fondasi birokrasi dan ekonomi nasional.
Dengan dukungan program RKP 2025 yang pro-rakyat, Indonesia diharapkan mampu bergerak menuju sistem pelayanan publik yang lebih sejahtera dan profesional.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.