NTT Terkini

Kesenjangan Gaji PNS dan PPPK, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Skema Penggajian ASN

sejumlah PNS di berbagai daerah menyuarakan kegelisahan atas perbedaan signifikan dalam besaran penghasilan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
PEMERHATI EKONOMI- Sosok Pemerhati Ekonomi NTT, Oskar Manehat, SE, MM 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Ketimpangan gaji antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik. 

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah PNS di berbagai daerah menyuarakan kegelisahan atas perbedaan signifikan dalam besaran penghasilan, di mana PPPK disebut menerima gaji lebih tinggi meskipun memiliki jabatan dan beban kerja yang setara.

Saat ini, penggajian PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK mengikuti skema yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. 

Perbedaan dasar hukum ini menyebabkan disparitas yang cukup mencolok, terutama dalam komponen tunjangan dan potongan pensiun.

Hal ini diungkapkan para guru PNS di Kabupaten Kupang yang menolak namanya dipublikasikan kepada awak media, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Isu Gaji PNS Naik Bersamaan dengan Imbauan Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer

Para PNS mengaku merasa kecewa dengan kondisi tersebut.

"Kami yang sudah puluhan tahun mengabdi malah mendapat penghasilan lebih rendah dari teman-teman PPPK yang baru masuk. Ini menimbulkan rasa tidak adil dan memengaruhi semangat kerja kami," ujarnya.

Hal senada disampaikan seorang staf teknis di lingkungan Pemkot Kupang. 

Ia menyebut tunjangan PPPK dalam beberapa kasus bisa mencapai dua kali lipat dari yang diterima oleh PNS di jabatan yang sama.

"Kami bertanya-tanya, apakah ini bentuk penghargaan atas loyalitas atau justru sebaliknya?" katanya penuh tanya.

Baca juga: Gaji PNS Naik 16 Persen? Begini Penjelasan BKN

Menyikapi kondisi ini Pemerhati Ekonomi NTT, Oskar Manehat, SE, MM, saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang menyebabkan kesenjangan adalah tidak adanya potongan dana pensiun pada gaji PPPK.

"PNS mendapat gaji yang sudah dipotong untuk iuran pensiun, sementara PPPK tidak. Ini membuat nominal gaji bersih PPPK terlihat lebih besar, meskipun pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS," terang Oskar Manehat.

Oskar menyarankan pemerintah perlu melakukan peninjauan ulang terhadap skema penggajian ASN agar lebih adil.

"Perlu ada penyamaan struktur golongan, termasuk pengaturan soal tunjangan dan potongan pensiun. Kalau tidak, kondisi ini akan memicu friksi horizontal di lingkungan birokrasi," tegasnya.

Lebih lanjut, Oskar Manehat mendorong agar pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan, segera duduk bersama menyusun revisi sistem penggajian yang harmonis antara PNS dan PPPK.

"Pemerintah harus hadir dan memastikan tidak ada kesenjangan mencolok antar status kepegawaian. ASN sebagai tulang punggung pelayanan publik mesti diperlakukan secara adil dan proporsional," pungkasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved