Gaji PNS Naik

Beredar Kabar Gaji PNS dan PPPK Naik 12 Persen, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya

Beredar Kabar gaji ASN dan Pensiunan PNS naik 12 Persen mulai Oktober dan dirapel November, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
GAJI PNS NAIK - Ilustrasi Gaji PNS. Beredar Kabar Gaji ASN dan Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya. 

POS-KUPANG.COM – Beredar kabar gaji ASN dan Pensiunan PNS naik 12 Persen mulai Oktober dan dirapel November, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Kabar tentang Kenaikan Gaji PNS itu mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif.

lalau bagaimana Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa? Selengkapnya dalam artikel ini.

Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK itu hingga kini belum diumumkan. 

Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?

Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar Kenaikan Gaji PNS tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.

Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.

Baca juga: Kesenjangan Gaji PNS dan PPPK, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Skema Penggajian ASN

Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.

Dilema APBN dan Daya Beli Pensiunan
Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” ulangnya.

Namun, di sisi lain, penundaan ini menjadi beban berat bagi para pensiunan. Kenaikan inflasi dan melambungnya harga bahan pokok serta biaya kesehatan, otomatis menggerus daya beli mereka.

Para pakar ekonomi bahkan memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan dapat berdampak negatif pada penurunan konsumsi rumah tangga secara nasional, terutama pada sektor esensial.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved