Gaji PNS Naik
Beredar Kabar Gaji PNS dan PPPK Naik 12 Persen, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya
Beredar Kabar gaji ASN dan Pensiunan PNS naik 12 Persen mulai Oktober dan dirapel November, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Beredar kabar gaji ASN dan Pensiunan PNS naik 12 Persen mulai Oktober dan dirapel November, Ini Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Kabar tentang Kenaikan Gaji PNS itu mencuat setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji ASN aktif.
lalau bagaimana Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa? Selengkapnya dalam artikel ini.
Meski Perpres 79/2025 sudah terbit, namun realisasi Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan PPPK itu hingga kini belum diumumkan.
Baca juga: Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair?
Tanggapan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi yang tegas terhadap kabar Kenaikan Gaji PNS tersebut.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga awal Oktober 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pensiunan PNS.
Alasannya sangat jelas: belum ada arahan dan dasar hukum baru yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan penyesuaian pensiun.
“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” tegas Purbaya.
Baca juga: Kesenjangan Gaji PNS dan PPPK, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Skema Penggajian ASN
Implikasinya, besaran gaji pensiunan PNS dan PPPK yang dibayarkan oleh PT Taspen saat ini masih mengacu sepenuhnya pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu pensiun pokok yang sudah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sejak Januari 2024.
Dilema APBN dan Daya Beli Pensiunan
Kemenkeu beralasan bahwa fokus pemerintah saat ini masih pada efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ruang fiskal yang terbatas dialokasikan untuk membiayai proyek strategis nasional, subsidi energi, dan dukungan pemulihan ekonomi pascapandemi.
“Selama belum ada arahan dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” ulangnya.
Namun, di sisi lain, penundaan ini menjadi beban berat bagi para pensiunan. Kenaikan inflasi dan melambungnya harga bahan pokok serta biaya kesehatan, otomatis menggerus daya beli mereka.
Para pakar ekonomi bahkan memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan dapat berdampak negatif pada penurunan konsumsi rumah tangga secara nasional, terutama pada sektor esensial.
Peluang dan Usulan "Penyesuaian Otomatis"
Meski demikian, harapan belum sepenuhnya padam.
Baca juga: Isu Gaji PNS Naik Bersamaan dengan Imbauan Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer
Sejumlah organisasi pensiunan gencar mengusulkan skema penyesuaian otomatis terhadap gaji pensiunan yang terikat dengan tingkat inflasi tahunan.
Skema ini memungkinkan gaji pensiunan naik dalam kisaran tertentu setiap tahun tanpa perlu menunggu regulasi baru, sebuah langkah yang dinilai lebih realistis untuk menjaga daya beli tanpa membebani APBN secara mendadak.
Peluang penyesuaian gaji pensiunan 2025 masih terbuka, terutama jika Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan arahan kebijakan baru pada akhir tahun atau semester kedua 2025.
Pada akhirnya, kenaikan gaji pensiunan bukan sekadar urusan nominal, tetapi menyangkut martabat dan penghargaan atas dedikasi puluhan tahun para abdi negara.
Sambil menunggu kebijakan yang adil dan manusiawi, para pensiunan diimbau untuk tetap bersabar dan terus memantau informasi resmi dari instansi terkait, terutama PT Taspen (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
gaji PNS naik
Tanggapan Menkeu
Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Kenaikan Gaji PNS
gaji PNS
Gaji PPPK
Rincian Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri Sesuai Perpres Nomor: 79 Tahun 2025, Kapan Cair? |
![]() |
---|
Alami Kenaikan, Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 |
![]() |
---|
Cair Bulan Maret, Ini Rincian Gaji PNS 2024 Per Golongan Setelah Kenaikan 8 Persen |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK,TNI/ Polri dan Pensiunan Dibayar Maret,Cek Besarannya |
![]() |
---|
TABEL Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Setelah Kenaikan 8 Persen Oleh Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.