Nasional Terkini

Isu Gaji PNS Naik Bersamaan dengan Imbauan Tak Boleh Rekrut Tenaga Honorer

Beredar kabar gaji PNS naik sebesar 16 persen. Informasi tersebut beredar luas dan menjadi treding.

Editor: Alfons Nedabang
Campuspedia
GAJI PNS - Ilustrasi PNS. Beredar kabar gaji PNS naik 16 persen, namun informasi ini dibantah pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Beredar kabar gaji PNS (pegawai negeri sipil) naik sebesar 16 persen. Informasi tersebut beredar luas dan menjadi treding.

Namun isu gaji PNS naik itu dibantah Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama

"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji PNS atau ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu ( gaji PNS naik ), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino, Selasa (8/4/2025). 

Menurut Vino, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, BKN disebut Vino akan segera menginformasikan kepada publik. "Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," ujar Vino.

Isu kenaikan gaji PNS atau ASN justru naik ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengimbau pemerintah daerah untuk tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

Ia meminta pemerintah daerah untuk mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer.

Baca juga: Gaji PNS Naik 16 Persen? Begini Penjelasan BKN

"Kami ingatkan semuanya supaya ikut kebijakan pusat. Tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat," ujar Bima Arya di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan arahan ini.

Bima menyebut pemerintah pusat sedang berupaya menyamakan waktu dari pengangkatan ini. 

"Kemendagri terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB untuk menyamakan timelinenya. Tenggat waktunya. Supaya disosialisasi dengan baik," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

Gaji PNS golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved