Gaji ASN Naik

Perpres Kenaikan Gaji ASN Sudah Diteken Presiden,Benarkah Cair November 2025?Ini Tanggapan MenPAN RB

Perpres Kenaikan Gaji ASN sudah diteken Presiden Prabowo bulan Oktober 2025, benarkah dicairkan November 2025? Ini Tanggapan MenPAN RB

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Tribun-Timur.com
KENAIKAN GAJI ASN - Ilustrasi gaji PNS. Perpres Kenaikan Gaji ASN Sudah Diteken Presiden, Benarkah Cair November 2025? Ini Tanggapan MenPAN RB. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk ASN. Presiden Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Kenaikan Gaji ASN 2025 pada bulan Oktober ini. 

Pertanyaannya, benarkah gaji setelah kenaikan langsung dicair November 2025?

Simak Tanggapan MenPAN RB, Rini Widyantini.

Kenaikan Gaji ASN termasuk PNS tersebut dikabarkan berlaku mulai Oktober 2025.

Adapun untuk rincian Kenaikan Gaji ASN aktif bervariasi berdasarkan golongan, dengan golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi sebesar 12 persen.

Dalam aturan tersebut, gaji ASN naik mulai Oktober 2025 dengan rincian: golongan I dan II naik 8 persen, golongan III naik 10 persen, dan golongan IV naik 12 persen.

Kabarnya, pencairan rencananya dilakukan pada November 2025 dengan rapel dua bulan sekaligus.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS 2026 dan Rekrutmen ASN 2025, Ini Alasannya

Tanggapan Menpan RB

Walaupun Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji ASN sudah diterbitkan, pencairannya masih menunggu hasil konsultasi dengan Kementerian Keuangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Rini Widyantini mengatakan akan berkordinasi dahulu dengan Menteri Keuangan.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita perlu bicara dengan Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9)

Gaji Pensiunan PNS Tidak Naik
 
Sementara itu, pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang tidak mengalami perubahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib pensiunan PNS di tengah kebijakan baru ini.

Namun, kabar kurang menggembirakan datang bagi pensiunan PNS, karena mereka tidak akan mendapatkan kenaikan gaji pada periode yang sama. Alasannya, Kenaikan gaji pensiunan belum diputuskan karena pertimbangan anggaran negara dan efisiensi fiskal.

Kenaikan Gaji ASN Termasuk PNS

Pedoman Dasar Hukum: Kenaikan gaji diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved